Pada hari Jum’at, 19 Juli 2024, telah dilaksanakan acara penting di Desa Citorek, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Acara tersebut adalah Sosialisasi Mediasi & Penetapan Desa Mediasi di Wewengkon Adat Kesepuhan Citorek. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengukuhkan praktik mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang damai dan efektif di desa-desa setempat.
Desa-Desa yang Terlibat
Acara ini melibatkan beberapa desa di Wewengkon Adat Kesepuhan Citorek, yaitu:
- Desa Citorek Tengah
- Desa Citorek Kidul
- Desa Citorek Timur
- Desa Citorek Barat
- Desa Citorek Sabrang
Narasumber
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber-narasumber terkemuka yang memiliki keahlian dalam bidang mediasi dan penyelesaian sengketa. Narasumber yang hadir adalah:
- Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPM., CPArb – Presiden Dewan Sengketa Indonesia
- Dr. Gushairi, S.H., M.H., CPM – Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung
- Dr. Gatot Efrianto, S.H., M.H., CPM., CPArb – Mediator dan Arbiter dari Dewan Sengketa Indonesia
Penyerahan Piagam Desa Mediasi
Sebagai bagian dari acara ini, dilakukan penyerahan secara simbolis piagam Desa Mediasi kepada kepala desa dari masing-masing desa yang terlibat. Penyerahan piagam ini dilakukan oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPM., CPArb, selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia. Berikut adalah kepala desa yang menerima piagam tersebut:
- Kepala Desa Citorek Tengah
- Kepala Desa Citorek Kidul
- Kepala Desa Citorek Timur
- Kepala Desa Citorek Barat
- Kepala Desa Citorek Sabrang
Tujuan dan Manfaat Sosialisasi
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efisien dan tidak memerlukan proses peradilan yang panjang. Mediasi dianggap sangat sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya adat Kesepuhan Citorek yang mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Mediasi menawarkan beberapa manfaat, di antaranya:
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Penyelesaian sengketa melalui mediasi biasanya lebih cepat dan murah dibandingkan proses litigasi.
- Harmonisasi Sosial: Mediasi membantu menjaga hubungan baik antara warga desa yang mungkin terganggu akibat sengketa.
- Kepatuhan dan Kepuasan: Hasil mediasi sering kali lebih diterima oleh kedua belah pihak, karena mereka terlibat langsung dalam proses penyelesaian.
Pelaksanaan Kegiatan
Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan materi mengenai dasar-dasar mediasi, teknik-teknik mediasi, serta studi kasus yang relevan. Acara ini diikuti dengan antusias oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga desa. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, menunjukkan minat yang besar dari peserta.
Sosialisasi Mediasi & Penetapan Desa Mediasi di Wewengkon Adat Kesepuhan Citorek adalah langkah penting dalam memperkenalkan dan mengukuhkan praktik mediasi di desa-desa setempat. Dukungan dari narasumber berpengalaman dan partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan solusi penyelesaian sengketa yang lebih efektif, harmonis, dan berkeadilan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.