Pulang Pisau, 9 September 2024 – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyelenggarakan acara “Sosialisasi Mediasi & Penetapan Desa Mediasi” di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan damai.
Narasumber Terkemuka Hadir untuk Memberikan Edukasi
Acara ini dihadiri oleh narasumber terkemuka yang ahli di bidang hukum dan penyelesaian sengketa. Di antaranya adalah Dr. Syukri, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kota Palangkaraya, yang memberikan pemaparan mengenai peran mediasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Hadir juga Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPC., CPA., CPArb., Presiden Dewan Sengketa Indonesia, yang menyampaikan pentingnya pengembangan mediator profesional di tingkat desa.
Selain itu, Dr. Mahdianur, S.H., M.H., CPL., CPM., Ketua DSI Kalimantan Tengah, turut memberikan materi tentang strategi pengembangan desa mediasi di Kalimantan Tengah. Dr. Leddy Frans Pattinasarany, S.H., S.E., M.Si., CPM., Mediator DSI sekaligus Pengurus DSI Kalteng, menutup sesi dengan berbagi pengalaman praktis sebagai mediator di lapangan.Penyerahan Daftar Mediator dan Penetapan Desa Mediasi
Dalam acara ini, dilakukan penyerahan daftar mediator Dewan Sengketa Indonesia kepada masyarakat Desa Tanjung Taruna. Daftar ini berisi nama-nama mediator yang siap membantu penyelesaian sengketa di desa dengan pendekatan mediasi. Penyerahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan mediasi yang berkualitas dan terpercaya.
Puncak acara ditandai dengan penetapan status Desa Mediasi bagi Desa Tanjung Taruna. Dengan status ini, Desa Tanjung Taruna resmi diakui sebagai desa yang berkomitmen untuk menggunakan mediasi sebagai alat utama dalam penyelesaian sengketa. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi DSI untuk memperluas jaringan desa mediasi di seluruh Indonesia.
Dampak Positif bagi Masyarakat Desa
Acara ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Tanjung Taruna. Mereka berharap dengan penetapan status Desa Mediasi, penyelesaian konflik di desa dapat dilakukan dengan cara yang lebih bijaksana, mengedepankan dialog, dan mengurangi ketergantungan pada proses hukum formal. Ketua DSI Kalimantan Tengah, Dr. Mahdianur, menyampaikan harapannya agar Desa Tanjung Taruna dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam memanfaatkan mediasi sebagai solusi utama untuk penyelesaian sengketa.
Dewan Sengketa Indonesia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat akan semakin memahami dan mendukung penggunaan mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan produktif di tingkat desa. Dengan adanya mediator-mediator profesional yang siap membantu, diharapkan setiap sengketa dapat diselesaikan dengan lebih cepat, efektif, dan mengedepankan kepentingan bersama.