Rabu, 18 Desember 2024 menjadi hari bersejarah dalam perkembangan profesi mediator dan arbiter di Indonesia. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyelenggarakan Sidang Terbuka ke-64 untuk pengambilan sumpah/janji dan pelantikan profesi mediator/arbiter di wilayah hukum Provinsi Riau. Acara ini berlangsung di Hotel Furaya, Pekanbaru, Riau, dengan dihadiri oleh 22 peserta yang secara resmi mengikrarkan sumpah/janji sebagai mediator profesional.
Rekor MURI: Pengakuan atas Dedikasi
Keistimewaan acara ini tidak hanya terletak pada prosesi formalnya, tetapi juga pada pencapaian luar biasa DSI. Berdasarkan Rekor MURI Nomor: 11432/R.MURI/XII/2023, Dewan Sengketa Indonesia diakui sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji mediator secara resmi. Pengakuan ini merupakan bukti dedikasi DSI dalam memajukan penyelesaian sengketa secara alternatif melalui mediator dan arbiter yang kompeten.
Menjawab Kebutuhan Penyelesaian Sengketa di Riau
Provinsi Riau, dengan dinamika ekonominya yang pesat, membutuhkan kehadiran mediator dan arbiter yang handal. Ke-22 peserta yang dilantik ini akan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan.
Komitmen DSI dalam Meningkatkan Kualitas Profesi
Dewan Sengketa Indonesia terus berkomitmen mencetak mediator dan arbiter yang tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga memiliki keterampilan komunikasi dan mediasi yang mumpuni. Dengan sidang terbuka ini, DSI memperkuat perannya sebagai pionir dalam bidang penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia.
Selamat kepada para mediator dan arbiter baru yang dilantik! Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan berkontribusi positif bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Provinsi Riau.