Pada hari Senin, 9 September 2024, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyelenggarakan Sidang Terbuka Ke-56 yang bertempat di Best Western Hotel Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Acara ini menjadi momen penting bagi 25 peserta yang mengikuti pengambilan sumpah/janji sebagai Mediator dan Arbiter di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sidang terbuka ini, peserta tidak hanya mengucapkan sumpah atau janji profesi, tetapi juga menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Pengambilan sumpah/janji ini merupakan salah satu syarat penting bagi para mediator dan arbiter sebelum resmi menjalankan tugas mereka dalam menangani sengketa di masyarakat.
Dewan Sengketa Indonesia, sebagai penyelenggara, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan profesionalisme mediator dan arbiter di Indonesia. Hal ini terbukti dengan diakuinya DSI oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai lembaga pertama di Indonesia yang mengadakan pengambilan sumpah/janji profesi mediator, yang tercatat dalam REKOR MURI Nomor 11432/R.MURI/XII/2023. Pengakuan ini menjadi bukti nyata dari kontribusi DSI dalam membangun fondasi yang kuat untuk profesi mediator dan arbiter di Indonesia.
Sidang Terbuka Ke-56 ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan sebuah langkah maju dalam upaya memastikan bahwa mediator dan arbiter yang dilantik memiliki komitmen terhadap etika profesional dan siap melaksanakan tugas mereka dengan standar yang tinggi. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian sengketa secara damai dan efektif di masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para tamu undangan, keluarga peserta, serta tokoh-tokoh penting dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa di Indonesia. Dengan terlaksananya acara ini, Dewan Sengketa Indonesia berharap dapat terus menjadi pionir dalam pengembangan profesi mediator dan arbiter yang berintegritas dan kompeten di seluruh Indonesia.