Pengadilan Negeri Sukabumi, 5 Juni 2025 — Kabar membanggakan datang dari dunia penyelesaian sengketa non-litigasi. Tiga orang alumni pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh Institut Pendidikan Profesi Indonesia (IPPI) bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI), telah resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Sukabumi.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor: 895/KPN.W11-U4/SK.HK2/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025, ketiga alumni yang dimaksud adalah:
-
Iwan Setiawan, S.H., CPM., CPA.rb
-
Januanto Kawita Chandra Prasetya, A.Md. Komp., CPM., CPA.rb
-
Ali Wardana, CPM.
Penunjukan ini menjadi bukti konkret kualitas dan integritas lulusan IPPI-DSI dalam mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi yang cepat, murah, dan berkeadilan.
Ketiganya kini tergabung dalam daftar resmi mediator yang akan bertugas membantu menyelesaikan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Negeri Sukabumi. Dengan latar belakang keilmuan dan kompetensi yang mumpuni, diharapkan para mediator ini dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas sistem peradilan di Indonesia.
Selamat bertugas! Semoga amanah dan terus menginspirasi.