📌 Lokasi: Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kota Tarakan, Kalimantan Utara
🗓️ Tanggal: Senin, 19 Agustus 2024
Pada Senin, 19 Agustus 2024, sejarah baru tercipta di bidang pelayanan kesehatan di Indonesia. Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) di Kalimantan Utara menjadi pelopor dengan menyediakan Ruangan Mediasi Medis yang pertama di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan menyediakan platform yang aman dan profesional bagi pasien dan tenaga medis untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi.
Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Direktur Utama RSUKT. MoU ini menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam mendukung penyelesaian sengketa medis yang efisien, cepat, dan adil.
Dalam sambutannya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyampaikan bahwa Ruangan Mediasi Medis ini tidak hanya akan menjadi fasilitas yang berguna di Kota Tarakan, tetapi juga diharapkan menjadi role model bagi rumah sakit lain di seluruh Indonesia. Dengan adanya ruangan ini, diharapkan pasien dan tenaga medis dapat menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih harmonis dan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Sementara itu, Direktur Utama RSUKT menyampaikan kebanggaannya atas kerjasama ini, seraya berharap bahwa kehadiran Ruangan Mediasi Medis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSUKT, sekaligus memperkuat reputasi rumah sakit sebagai institusi yang peduli terhadap kepuasan dan hak-hak pasien.
Dengan hadirnya Ruangan Mediasi Medis di RSUKT, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam cara penanganan sengketa medis di Indonesia, serta mendorong rumah sakit lain untuk mengikuti jejak RSUKT dalam menyediakan layanan serupa. Ini adalah langkah maju yang besar dalam upaya memperkuat integritas dan kualitas pelayanan kesehatan di tanah air.