Pada hari Senin, 1 Juli 2024, di Jakarta, telah dilaksanakan acara penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement) antara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Acara ini dihadiri oleh Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafama, S.H., M.Hum., CLA, dan Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi.
Tujuan Kerja Sama
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara STIH Manokwari dan DSI dalam bidang pendidikan, penelitian, serta pengembangan kapasitas di bidang hukum dan penyelesaian sengketa. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan hukum di STIH Manokwari serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan dan implementasi metode penyelesaian sengketa di Indonesia.
Detail Nota Kesepahaman dan Nota Kesepakatan
- Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding): Merupakan langkah awal yang menggarisbawahi komitmen kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam berbagai bidang, termasuk program pertukaran akademis, penyelenggaraan seminar dan lokakarya, serta penelitian bersama.
- Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement): Merinci berbagai inisiatif dan program spesifik yang akan dijalankan sebagai hasil dari Nota Kesepahaman tersebut, termasuk pelatihan dan sertifikasi bagi mahasiswa dan staf akademik STIH Manokwari, serta pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan praktis di bidang hukum dan penyelesaian sengketa.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua institusi. STIH Manokwari akan mendapatkan dukungan dari DSI dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian, sementara DSI akan memperoleh mitra strategis dalam memperluas jangkauan dan implementasi program-program penyelesaian sengketa di Papua Barat.
Acara penandatanganan ini menandai langkah penting dalam penguatan hubungan antara institusi pendidikan tinggi dan organisasi profesional di Indonesia. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi yang positif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan penyelesaian sengketa, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan sistem hukum di Indonesia.