Pelantikan Mediator, Arbiter dan Ajudikator di Kalimantan Selatan ke – 53 oleh Dewan Sengketa Indonesia

Pada tanggal 22 Juli 2024, berlangsung acara “Sidang Terbuka Ke-53” di Novotel Hotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Acara ini merupakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan profesi mediator, mediator kesehatan, ajudikator, dan arbiter di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan. Sebanyak 71 peserta mengikuti prosesi ini, menciptakan momen penting dalam sejarah penyelesaian sengketa di Indonesia.

Acara ini juga mencatatkan pencapaian luar biasa dengan diterimanya Rekor MURI Nomor 11432/R.MURI/XII/2023. Rekor ini diberikan kepada Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji mediator di Indonesia. Kehadiran Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum Ahmad Bagiawan, menambah kehormatan pada acara tersebut.

Dalam sambutannya, Ahmad Bagiawan menyampaikan pesan Gubernur bahwa keberadaan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang efektif akan berdampak positif bagi iklim investasi dan pembangunan di Indonesia. Menurutnya, pelatihan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi para praktisi penyelesaian sengketa, khususnya di Kalimantan Selatan.

Bagiawan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga seperti Yayasan Nasy’atul Alawiyyin Banjarmasin dan DSI dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan kapasitas. Nota kesepahaman yang ditandatangani diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam bidang syariah dan penyelesaian sengketa.

Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, menyatakan bahwa lembaganya telah diakui dan diapresiasi oleh banyak lembaga pengadilan di Indonesia. Mediator lulusan DSI banyak yang berprestasi dan mampu menyelesaikan sengketa dengan baik. Namun, Prof. Gayo juga mengingatkan pentingnya para mediator yang baru dilantik untuk segera mensosialisasikan keberadaan mereka agar mudah diakses oleh masyarakat.

Ketua DSI Provinsi Kalimantan Selatan, Dhieno Yudhistira, menyampaikan bahwa jumlah mediator dan arbiter di Kalsel kini mencapai 111 orang. DSI Kalsel berencana untuk terus mensosialisasikan pentingnya undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan dan penyelesaian sengketa ke berbagai daerah, termasuk desa-desa dan rumah sakit di Kalsel.

Gubernur Kalimantan Selatan, melalui Ahmad Bagiawan, mengapresiasi kehadiran dan kontribusi DSI serta pihak-pihak terkait dalam upaya membangun sistem penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan. Penyelesaian sengketa alternatif dianggap memiliki banyak keunggulan dibandingkan jalur litigasi konvensional, seperti proses yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, pendekatan win-win solution, dan menjaga reputasi para pihak.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, Fakultas Syariah UIN Antasari, dan DSI merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan kapasitas. Kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan syariah dan penyelesaian sengketa di Kalimantan Selatan.

Dengan demikian, pelantikan dan pengambilan sumpah mediator dan ajudikator di Kalimantan Selatan ini bukan hanya sekadar acara seremonial, tetapi juga langkah penting menuju pembangunan sistem penyelesaian sengketa yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *