Sebanyak lima orang mediator lulusan Institut Pendidikan Profesi Indonesia (IPPI) yang dikelola oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Mediator Non Hakim di Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Profil Mediator Non Hakim yang Dilantik
Kelima mediator yang telah diakui kompetensinya ini adalah:
- Umar Mahdi, S.H., M.H., CPM
- Andi Firdhaus, S.H., CPM
- Muhammad Ali, S.E., M.M., CPM
- Nazaruddin, S.H., M.H., CPM
- Muhammad Noval, S.H., CPM
Mereka telah melewati pelatihan dan sertifikasi mediator profesional, memenuhi standar nasional yang ditetapkan, dan kini siap mengemban tugas membantu penyelesaian sengketa secara non-litigasi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Peran Mediator Non Hakim di Mahkamah Syar’iyah
Sebagai mediator non hakim, mereka bertugas mendukung proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah dengan pendekatan yang lebih damai, cepat, dan efisien. Kehadiran mediator non hakim di lembaga peradilan seperti Mahkamah Syar’iyah bertujuan untuk mempromosikan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu keluarga, perdata Islam, dan ekonomi syariah.
Komitmen DSI dalam Meningkatkan Kualitas Mediasi
Penunjukan kelima mediator ini mencerminkan komitmen Dewan Sengketa Indonesia dalam mendukung lembaga peradilan melalui pengembangan mediator yang kompeten dan profesional. Dengan lulusan yang diakui secara nasional, IPPI DSI terus berupaya mencetak sumber daya manusia yang siap memberikan solusi alternatif bagi masyarakat.
Selamat kepada para mediator yang telah menerima SK. Semoga kontribusi mereka dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie.