Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2024: Menyoroti Arbitrase Syariah dan Mediasi di Indonesia

Jakarta, 3 Desember 2024 – Hari kedua Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2024, yang berlangsung di Artotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, diisi dengan berbagai diskusi mendalam dan penandatanganan kerja sama strategis. Acara ini menghadirkan pembicara ahli yang membahas isu-isu penting dalam arbitrase dan mediasi, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

Sesi Pagi: Keynote Speech

1. Cross-Border & National Economic Sharia Arbitration: Trends and Challenges
Sesi ini menghadirkan tiga pembicara utama yang membahas tren dan tantangan dalam arbitrase ekonomi syariah:

  • Dr. Umar Oseni (Sekretaris Jenderal Organization of Islamic Conference – Arbitration Centre) menyoroti pentingnya harmonisasi fatwa syariah lintas negara dan peran arbitrase dalam menyelesaikan sengketa lintas yurisdiksi.
  • Prof. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) menjelaskan mekanisme arbitrase syariah di Indonesia dan tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat serta kompetensi arbiter syariah.
  • Dr. M. Ihsan Tanjung, S.H., M.H., M.Si. (Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional) menekankan perlunya penguatan arbitrase syariah sebagai opsi utama, bukan sekadar alternatif dalam penyelesaian sengketa keuangan syariah.

Poin penting dari diskusi ini mencakup:

  • Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, memberikan efisiensi dibandingkan pengadilan konvensional.
  • Pentingnya sertifikasi khusus bagi arbiter syariah agar kompeten dalam menangani sengketa.
  • Arbitrase syariah perlu berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

2. Medical Mediation, Village, and Land Dispute Mediation in Indonesia: Trends and Challenges
Sesi ini menampilkan pembicara yang membahas mediasi dalam sengketa kesehatan, desa, dan pertanahan:

  • Dr. Yuwanda Nova, S.H., MARS., M.H(Kes) (Ketua Umum Perhimpunan Hukum Perumahsakitan Indonesia) membahas tantangan hukum dalam mediasi sengketa rumah sakit.
  • Muhammad Asri Anas (Ketua Umum DPP Desa Bersatu) memaparkan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan sengketa di tingkat desa.

Pada sesi ini, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Dewan Pimpinan Pusat Desa Bersatu (DPP Desa Bersatu) untuk memperkuat kerja sama dalam menyelesaikan sengketa di tingkat desa.

Sesi Siang: Diskusi Panel dan Tanya Jawab

Diskusi panel menghadirkan isu-isu strategis terkait arbitrase syariah. Prof. Amran Suadi menggarisbawahi perlunya pembentukan lembaga arbitrase syariah di setiap provinsi, sementara Dr. M. Ihsan Tanjung menekankan pentingnya peraturan hukum yang mendukung, seperti sertifikasi arbiter syariah dan mekanisme eksekusi putusan arbitrase. Dr. Umar Oseni menyoroti pentingnya fatwa syariah yang relevan secara internasional dan kompatibel dengan hukum nasional.

Tanya jawab mengungkapkan beberapa tantangan:

  • Ketidaktahuan masyarakat tentang arbitrase syariah.
  • Keterbatasan tenaga ahli dan arbiter.
  • Konflik antara fatwa syariah dan peraturan nasional di tingkat eksekusi.

Sesi Sore: Mediasi dalam Sengketa Kesehatan

Dr. Yuwanda Nova memaparkan tanggung jawab hukum rumah sakit dalam penyelesaian sengketa medis. Beliau menekankan pentingnya mediasi sebagai mekanisme yang efektif dalam mengurangi beban pengadilan, khususnya untuk sengketa berbasis pelayanan kesehatan.

Kesimpulan

Hari kedua Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2024 memperlihatkan antusiasme besar terhadap penguatan arbitrase syariah dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Para pembicara sepakat bahwa arbitrase dan mediasi harus didukung oleh regulasi yang kuat, kompetensi tenaga ahli, serta edukasi publik. Penandatanganan MoU antara DSI dan DPP Desa Bersatu menjadi tonggak baru dalam pengembangan mediasi di tingkat lokal.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat sistem arbitrase dan mediasi di Indonesia, menjadikannya lebih inklusif, efisien, dan berdaya saing internasional.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *