Indonesia Arbitration Week 2024: Membahas Tantangan Arbitrase Lintas Negara dan Energi

Jakarta, 4 Desember 2024 — Acara Indonesia Arbitration Week 2024 memasuki hari ketiga dengan berbagai sesi menarik yang diadakan di Artotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat. Topik-topik yang dibahas mencakup tren dan tantangan arbitrase lintas negara, termasuk sengketa energi, pertambangan, minyak, dan gas. Acara ini dipandu oleh MC Nur Aini dan menghadirkan narasumber terkemuka di bidang arbitrase internasional.

Keynote Speech dan Diskusi Panel

Pada sesi pagi, Keynote Speech pertama disampaikan oleh Elijah Putilin dari Putilin Dispute Management, yang membahas “Cross-Border Commercial Arbitration: Trends and Challenges.” Pembicaraan ini menyoroti perkembangan terkini dalam arbitrase komersial internasional, termasuk perubahan regulasi global yang memengaruhi resolusi sengketa lintas negara.

Selanjutnya, Dr. Sampe L. Purba, Senior Advisor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, menyampaikan materi tentang “Cross-Border Energy Disputes (Mining, Oil & Gas): Trends and Challenges.” Dalam sesinya yang dimoderasi oleh Ummu Sulaim, Dr. Sampe membahas isu-isu utama yang sering muncul dalam sengketa energi, seperti:

  • Pengambilan aset atas nama nasionalisme.
  • Perubahan regulasi hukum.
  • Ketidakjelasan penafsiran kontrak.
  • Fluktuasi harga pasar dan keterlambatan penyerahan barang.
  • Sengketa terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan lingkungan.

Dr. Sampe juga memaparkan metode penyelesaian sengketa yang sering digunakan, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, adjudikasi, arbitrase, hingga litigasi. Beliau menekankan pentingnya memilih metode yang paling efektif dengan mempertimbangkan kepentingan perlindungan korporasi dan keberlanjutan operasi perusahaan.

Studi Kasus Sengketa Energi

Sesi ini dilengkapi dengan diskusi mendalam mengenai berbagai kasus arbitrase yang melibatkan Indonesia dan negara lain, termasuk:

  1. Kecurangan pajak.
  2. Sengketa lingkungan antarperusahaan besar.
  3. Penyitaan aset di sektor pertambangan.
  4. Penghentian kontrak dengan durasi penyelesaian yang panjang hingga 10 tahun.
  5. Sengketa maritim di sektor minyak antarnegara.
  6. Kasus pemerintah Rusia yang menyita aset perusahaan asing karena ketidakpatuhan pajak, yang berlanjut ke arbitrase dengan tuntutan sebesar $50 juta.

Sesi Q&A yang Mencerahkan

Pada sesi tanya jawab, muncul berbagai pertanyaan menarik, termasuk:

  • Ust. Teten menanyakan sejarah sengketa laut nasional dan relevansi qanun laut Malaka dalam penyelesaian sengketa modern. Dr. Sampe menjelaskan bahwa sejak Konvensi PBB 1982, laut dibagi menjadi beberapa zona (laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, laut bebas, dll.), dan tantangan muncul ketika masing-masing negara mengklaim kedaulatan zona tersebut.
  • Joko Susilo menanyakan kemungkinan pembatalan keputusan arbitrase yang telah final. Dijelaskan bahwa keputusan arbitrase harus diakui semua pihak, kecuali bertentangan dengan kepentingan publik atau hukum nasional masing-masing negara. Keputusan arbitrase jarang menyentuh isu politik untuk menjaga netralitasnya.

Kesimpulan Acara Hari Ketiga

Hari ketiga Indonesia Arbitration Week 2024 memberikan wawasan yang mendalam tentang tren dan tantangan arbitrase internasional, terutama di sektor energi. Para peserta mendapatkan pemahaman baru tentang pentingnya metode penyelesaian sengketa yang efektif untuk melindungi kepentingan berbagai pihak, baik korporasi maupun masyarakat.

Acara ini menunjukkan bahwa arbitrase internasional tetap menjadi solusi utama dalam menyelesaikan berbagai sengketa lintas negara, dengan menekankan profesionalisme, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Indonesia Arbitration Week terus menjadi platform penting untuk mempertemukan para ahli dan praktisi dalam membahas isu-isu global yang relevan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *