Hari Keempat Pelatihan Mediasi Batch 129

Pada hari Jumat, 14 Februari 2025, Pelatihan Mediasi Batch 129 kembali menyajikan rangkaian kegiatan yang penuh dengan wawasan dan interaksi melalui Zoom. Kegiatan yang berlangsung dari 11 hingga 16 Februari 2025 ini menghadirkan materi-materi yang mendalam untuk memperkuat kompetensi para peserta dalam bidang mediasi.

Pada hari keempat, dua narasumber terkemuka berbagi ilmu dan pengalaman mereka:

Bapak Dr. Afwan Faizin, S.Ag., M.A.
Sebagai Trainer dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, beliau menyampaikan materi yang berfokus pada pendekatan-pendekatan praktis dalam mediasi serta strategi penyelesaian sengketa secara efektif. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman komprehensif tentang dinamika mediasi dalam konteks penyelesaian masalah hukum dan sosial.

  • Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb.
    Dengan latar belakang akademis dan profesional yang kuat, beliau memperkaya diskusi dengan perspektif teoretis dan aplikatif mengenai mekanisme mediasi. Pembahasan yang mendalam mengenai regulasi serta peran mediasi dalam menyelesaikan konflik menjadi highlight yang sangat dinantikan para peserta.

Acara ini diselenggarakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Yayasan Pendidikan Dewan Sengketa Indonesia. Komitmen bersama dari para penyelenggara menunjukkan dedikasi untuk membangun kompetensi mediator melalui pelatihan yang interaktif dan aplikatif.

Metode pembelajaran yang digunakan dalam pelatihan ini tidak hanya mengandalkan penyampaian materi secara langsung, namun juga mengintegrasikan diskusi kelompok dan studi kasus yang memungkinkan peserta mengaplikasikan teori dalam praktik. Hal ini diharapkan dapat menciptakan mediator-mediator handal yang siap menghadapi tantangan dalam penyelesaian sengketa di berbagai sektor.

Dengan semangat kolaboratif dan komitmen tinggi, pelatihan ini terus berupaya membentuk sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan penyelesaian sengketa yang adil dan harmonis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *