Filep Wamafma
Edisi Juli 2/2024
Pada edisi kali ini, kita akan membahas penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Dr. Filep Wamafma antara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari dan DSI, terkait layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). MoU ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme APS yang menjadi salah satu solusi penting dalam penyelesaian sengketa.
Menurut Dr. Filep Wamafma, “Melalui MoU ini, saya berharap dapat memberikan edukasi baik melalui sosialisasi maupun diklat, riset serta publikasi terkait mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). APS ini perlu dipahami oleh masyarakat, karena tidak semua masalah diselesaikan di pengadilan, dengan APS maka akan dapat membatasi permusuhan di antara para pihak, juga penyelesaian masalah lebih cepat dan minim biaya,” ujar Dr. Filep.
Pentingnya mekanisme APS terletak pada kemampuannya untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih damai dan efisien dibandingkan dengan proses pengadilan konvensional. APS memungkinkan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal. Selain itu, APS juga membantu mengurangi permusuhan dan mempercepat penyelesaian masalah, yang pada akhirnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini menandai langkah penting dalam mempromosikan dan mengedukasi masyarakat mengenai APS. Dengan dukungan dari STIH Manokwari dan DSI, diharapkan lebih banyak individu dan komunitas yang akan memahami dan menggunakan mekanisme APS untuk menyelesaikan sengketa mereka.
Melalui inisiatif ini, Dr. Filep Wamafma dan para mitra kerjanya menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien di Indonesia, khususnya di wilayah Manokwari. Semoga langkah ini menjadi awal dari perubahan positif dalam cara masyarakat menyelesaikan sengketa mereka, menuju masyarakat yang lebih damai dan harmonis.