Jakarta, 13 Maret 2025 – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Sri Lanka National Arbitration Centre (SLNAC) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kerja sama arbitrase internasional. Acara penandatanganan berlangsung secara virtual melalui platform Zoom pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 12.30 waktu Kolombo dan 14.00 waktu Jakarta.
MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa bisnis lintas negara, khususnya antara Indonesia dan Sri Lanka. Dalam perjanjian ini, DSI dan SLNAC sepakat untuk bekerja sama dalam berbagai aspek, termasuk mediasi dan arbitrase komersial, pertukaran informasi hukum, serta peningkatan kapasitas mediator dan arbiter di kedua negara.
Kerja sama ini juga melibatkan Indonesia Dispute Board (IDB), yang turut berperan dalam memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat internasional. Dengan adanya MoU ini, diharapkan pelaku bisnis dari kedua negara dapat lebih mudah mengakses layanan arbitrase yang adil dan profesional guna mendukung stabilitas investasi dan perdagangan bilateral.
Penandatanganan MoU ini menandai babak baru dalam upaya DSI dan SLNAC untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman dan kondusif melalui penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.