Tangerang – Universitas Darul ‘Ulum, Jombang, dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Jumat, 15 September 2025, sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengembangan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di lingkungan kampus.
Penandatanganan dilakukan oleh Dr. H. Amir Ma’ruf Abitolkha, M.Ag, Rektor Universitas Darul ‘Ulum, dan Prof. Sabela Gayo, Ph.D., CPL., CPCLE, Presiden Dewan Sengketa Indonesia.
Melalui kesepahaman ini, kedua belah pihak sepakat untuk:
-
Menggagas program sosialisasi layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di lingkungan Universitas Darul ‘Ulum.
-
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terkait mekanisme APS.
-
Melakukan riset serta publikasi mengenai penyelesaian sengketa melalui mekanisme non-litigasi.
Kerja sama ini disusun berdasarkan prinsip saling mendukung dan menghormati kewenangan masing-masing institusi, dengan tujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas akademik dan praktis terkait penyelesaian sengketa secara damai.
MoU ini berlaku sebagai dasar kerja sama awal yang selanjutnya akan dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian teknis di bidang pendidikan, penelitian, dan praktik penyelesaian sengketa di Indonesia.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Dr. Kadi Sukarna, S.H., M.H. dan Dewi Ambarwati.
Dengan adanya kesepahaman ini, Universitas Darul ‘Ulum dan DSI berkomitmen untuk bersama-sama memperkuat peran lembaga pendidikan dalam membangun budaya penyelesaian sengketa secara alternatif yang lebih efektif, adil, dan berkeadaban.

