STANDAR BIAYA PENANGANAN SENGKETA

CATATAN PENTING (NB)
- Layanan gratis dapat diberikan sesuai diskresi kantor layanan DSI.
- 60% dari biaya merupakan honorarium mediator / ajudikator / konsiliator / arbiter.
- Sisa 40% digunakan untuk operasional dan administrasi DSI.
- Biaya tambahan berlaku jika persidangan dilakukan di luar kantor layanan.