Pada hari Senin, 9 September 2024, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengadakan acara “Sosialisasi Mediasi & Penetapan Desa Mediasi” di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai mediasi kepada masyarakat desa serta memperkenalkan mediator-mediator yang tergabung dalam DSI.
Sosialisasi Mediasi di Desa
Sosialisasi mediasi diadakan sebagai upaya DSI untuk mendekatkan proses penyelesaian sengketa yang lebih damai dan efektif kepada masyarakat desa. Mediasi menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog dan mufakat tanpa harus melalui proses pengadilan yang memakan waktu dan biaya. Dalam acara ini, para peserta yang hadir diberikan pemahaman mengenai peran mediator, proses mediasi, serta manfaat mediasi bagi masyarakat yang mengalami konflik.
Sebagai bagian dari acara, DSI juga menyerahkan daftar mediator yang telah tergabung dalam lembaga tersebut. Para mediator ini telah melalui proses pelatihan dan sertifikasi untuk memastikan kompetensi mereka dalam membantu menyelesaikan sengketa secara profesional dan adil. Penyerahan daftar mediator ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat desa bahwa mereka memiliki akses ke mediator yang berkualitas dan dapat diandalkan dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di komunitas mereka.
Acara ini juga menandai penetapan status Desa Mediasi bagi Desa Tanjung Taruna. Penetapan ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari DSI kepada desa yang berkomitmen untuk mempromosikan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Dengan status Desa Mediasi, Desa Tanjung Taruna diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola konflik secara damai dan konstruktif. Status ini juga memungkinkan desa untuk lebih mudah mengakses sumber daya dan dukungan dari DSI dalam upaya mengembangkan mediasi sebagai solusi utama dalam penyelesaian sengketa.
Acara ini dihadiri oleh para tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga Desa Tanjung Taruna yang antusias mengikuti sosialisasi. Mereka berharap bahwa dengan adanya penetapan Desa Mediasi, dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan setiap sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik dan bijak.
Dewan Sengketa Indonesia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan menjadi langkah awal dalam memperluas jaringan desa mediasi di seluruh Indonesia, guna menciptakan budaya penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien di tingkat komunitas.