SIDANG TERBUKA KE–73: PELANTIKAN PROFESI MEDIATOR DAN ARBITER DI PROVINSI ACEH


Lhokseumawe, 27 Oktober 2025 — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali mengukir prestasi melalui penyelenggaraan Sidang Terbuka Ke–73 Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Profesi Mediator dan Arbiter di wilayah hukum Provinsi Aceh.

Acara tersebut berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, pada Senin, 27 Oktober 2025, dan diikuti oleh 67 (enam puluh tujuh) peserta yang secara resmi diambil sumpah/janjinya sebagai mediator dan arbiter profesional.

Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Dewan Sengketa Indonesia dalam memperluas jaringan penyelesaian sengketa alternatif (ADR) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di ujung barat Nusantara.

Sebagaimana tercatat dalam REKOR MURI Nomor: 11432/R.MURI/XII/2023, Dewan Sengketa Indonesia telah dinobatkan sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah/Janji Mediator secara resmi di Indonesia.

Dengan terselenggaranya Sidang Terbuka Ke–73 ini, diharapkan para mediator dan arbiter baru dapat berkontribusi aktif dalam penyelesaian sengketa secara profesional, cepat, dan berkeadilan di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *