Pada hari ini, Senin, 16 Desember 2024, telah diselenggarakan Sidang Terbuka ke-63 oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Hotel Harmoni, Kota Langsa, Aceh. Acara tersebut diisi dengan prosesi Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Profesi Mediator/Arbiter di wilayah hukum Provinsi Aceh.
Acara ini dihadiri oleh 64 (enam puluh empat) peserta, yang secara resmi diambil sumpahnya sebagai mediator atau arbiter. Momentum ini menandai pentingnya penguatan profesi mediator/arbiter dalam mendukung penyelesaian sengketa di berbagai sektor di Indonesia, khususnya di Aceh.
Prestasi Dewan Sengketa Indonesia: Rekor MURI
Dewan Sengketa Indonesia kembali membuktikan komitmennya sebagai pelopor dalam pengembangan profesi mediator di tanah air. Berdasarkan REKOR MURI Nomor: 11432/R.MURI/XII/2023, DSI tercatat sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pengambilan sumpah/janji mediator.
Pengakuan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) ini memperkuat posisi DSI sebagai lembaga yang unggul dalam mempromosikan penyelesaian sengketa secara damai melalui mediator dan arbiter yang profesional, berintegritas, dan terlatih.
Sidang Terbuka ke-63 ini diharapkan mampu membawa dampak positif dalam meningkatkan jumlah mediator dan arbiter yang berkualitas, khususnya di Aceh. Dengan bertambahnya jumlah mediator yang telah diambil sumpah, peluang untuk penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan semakin besar, sejalan dengan visi DSI untuk mendorong pengembangan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia.
Acara ini juga menjadi simbol dedikasi DSI dalam membangun kapasitas sumber daya manusia yang handal dan berkontribusi langsung pada penegakan keadilan di masyarakat.