SEMINAR NASIONAL: Mediator Sebagai Pilar Perdamaian dalam Sistem Hukum Indonesia Dalam Rangka Memperingati Hari Mediator Nasional 2026


Jakarta, 17 April 2026 — Dalam rangka merayakan Hari Mediator Nasional 2026, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Mediator Sebagai Pilar Perdamaian dalam Sistem Hukum Indonesia.” Kegiatan ini bertujuan menegaskan kembali peran strategis mediator dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang damai, efektif, dan berkeadilan di Indonesia.

Acara ini menghadirkan Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D, Presiden Dewan Sengketa Indonesia, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Prof. Sabela Gayo menguraikan pentingnya memperkuat posisi mediator sebagai garda depan perdamaian, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa di berbagai sektor. Ia menekankan bahwa sistem hukum Indonesia membutuhkan mediator yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi.

Seminar ini dipandu oleh Sri Gustini, S.H., MA., CPL., CPCLE., CPM., CPArb, Mediator Dewan Sengketa Indonesia, yang bertindak sebagai moderator. Dengan pengalaman panjang dalam dunia mediasi, Sri Gustini membawa dinamika diskusi yang hidup dan mendalam, memastikan setiap gagasan dan perspektif dapat tersampaikan dengan jelas kepada para peserta.

Kegiatan yang berlangsung pada Jum’at, 17 April 2026 pukul 13.00 WIB di Jakarta ini menjadi ajang refleksi sekaligus penguatan bagi para mediator di seluruh Indonesia. DSI berharap momentum peringatan Hari Mediator Nasional ini dapat semakin mendorong perkembangan profesi mediator serta meningkatkan budaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai.

Seminar ini menegaskan komitmen bahwa mediator adalah pilar penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat sistem hukum nasional melalui pendekatan yang humanis, kolaboratif, dan solutif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *