Tapaktuan, Aceh Selatan – Alumni IPPI/DSI, Nabila Yulianda, S.H., CPM., berhasil diterima sebagai Mediator Non Hakim di Mahkamah Syari’yah Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada tahun 2025. Pencapaian ini menjadi bukti dedikasi dan komitmen Nabila dalam bidang hukum, khususnya dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi.
Kami mengucapkan selamat dan sukses atas penerimaan ini. Semoga Nabila Yulianda dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, dan terus menginspirasi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan adil. Keberhasilannya ini diharapkan menjadi contoh bagi generasi muda lainnya untuk berkontribusi dalam menciptakan kedamaian melalui proses mediasi.