Dengan penuh rasa bangga, kami mengucapkan selamat kepada Raihana Septiani Harahap, S.H., CPM., alumni dari Institut Pengembangan Profesi Indonesia (IPPI) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI), atas penunjukannya sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Tangerang untuk masa tugas 14 April 2025 hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tangerang.
Penunjukan ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus pengakuan atas kompetensi, integritas, dan dedikasi beliau dalam bidang mediasi sebagai salah satu pilar penyelesaian sengketa yang adil dan damai.
Kami percaya bahwa Raihana akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, serta terus menginspirasi masyarakat dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur damai.
💬 “Semoga senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan terus menjadi inspirasi dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi.”