Bukittinggi – Kabar membanggakan datang dari keluarga besar Institut Pendidikan Profesi Indonesia (IPPI) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Salah satu alumninya, Tresnowaldi, S.H.I., M.H., resmi diterima sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor: W3-A4/SK.HK2.6/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang menetapkan daftar mediator pada Pengadilan Agama Bukittinggi.
Dengan diterimanya Tresnowaldi sebagai mediator non hakim, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian sengketa di bidang hukum keluarga dan keperdataan agama secara profesional, adil, dan berintegritas.
Seluruh civitas IPPI dan DSI mengucapkan selamat dan sukses atas pencapaian ini. Semoga menjadi langkah awal yang baik dalam mengabdi kepada masyarakat dan menegakkan keadilan.

