Penyerahan SK Penetapan Mediator Non Hakim di PN Kendari, 23 Juni 2025

Kendari, Sulawesi Tenggara – Pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dilaksanakan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan sebagai Mediator Non Hakim oleh Kepala Bagian Hukum PN Kendari, Suripto, SH, MH. Acara ini memberikan pengakuan resmi kepada tiga alumni DSI yang telah terpilih sebagai Mediator Non Hakim.

Ketiga alumni yang menerima penetapan tersebut adalah:

  1. Ir. Irwansyah Matalapu, MBA, MM, CPM, CPArb, CPC, CPLi

  2. Sulaiman, SH, M.Kn, CPM, CPArb

  3. DR. Laode Lasensu, SH, MH, CPM, CPArb

Penyerahan SK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem mediasi di PN Kendari, serta diharapkan dapat berkontribusi pada penyelesaian sengketa yang lebih damai dan efektif di wilayah Sulawesi Tenggara. Semoga para mediator yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjadi inspirasi bagi perkembangan dunia hukum di daerah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *