Den Haag, Belanda – Pada Jumat, 26 September 2026, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Presiden International Criminal Court Bar Association (ICCBA) dengan Presiden Indonesia Dispute Board.
Acara penting yang berlangsung di Den Haag ini menjadi tonggak kerja sama internasional dalam memperkuat peran advokat, arbiter, dan praktisi hukum dalam penyelesaian sengketa lintas negara. Melalui MoU ini, kedua lembaga sepakat menjalin sinergi dalam pengembangan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta kolaborasi strategis di bidang hukum dan keadilan internasional.
Penandatanganan ini diharapkan membuka jalan bagi hubungan yang lebih erat antara komunitas hukum internasional dan Indonesia, serta memberikan kontribusi nyata bagi penguatan tata hukum global.