Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 – Sebuah langkah penting dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang penyelesaian sengketa resmi terwujud melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Shanghai International Arbitration Center (SHIAC) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Acara penandatanganan berlangsung di Jakarta dan menjadi momentum bersejarah bagi kedua
lembaga, yang berkomitmen untuk mempererat hubungan kelembagaan serta memperluas jaringan kerja sama dalam pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa secara efektif, profesional, dan berstandar internasional.
Melalui MoU ini, SHIAC dan DSI diharapkan dapat saling mendukung dalam peningkatan kapasitas sumber daya, pertukaran pengetahuan, serta kolaborasi dalam program pelatihan, seminar, maupun penelitian yang berkaitan dengan arbitrase dan penyelesaian sengketa.
Kerja sama strategis ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan ekosistem arbitrase di Indonesia, sekaligus memperluas peran Indonesia dalam kancah penyelesaian sengketa global.