Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA baru saja merilis daftar mediator non-hakim yang bertugas di lembaga tersebut. Dari total 23 mediator non-hakim yang tercatat, sebanyak 15 di antaranya merupakan alumni dari program Mediasi yang diadakan oleh Institut Pengembangan Penyelesaian Internasional – Dewan Sengketa Indonesia (IPPI-DSI). Kehadiran para alumni ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penyelesaian sengketa di pengadilan melalui prosedur mediasi.
Program Mediasi IPPI-DSI telah dikenal luas karena komitmennya dalam memberikan pelatihan berkualitas dan berbasis praktik yang relevan, sehingga menghasilkan mediator yang kompeten dan profesional. Para alumni ini tidak hanya dibekali dengan pengetahuan teoretis, tetapi juga kemampuan praktis yang memungkinkan mereka untuk menangani berbagai jenis sengketa dengan pendekatan yang efektif dan efisien.
adanya 15 mediator non-hakim dari IPPI-DSI, Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA optimis bahwa proses mediasi akan berjalan lebih lancar dan efisien. Prosedur mediasi sendiri dikenal sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa yang dapat mengurangi beban kerja pengadilan, mempercepat penyelesaian kasus, dan memberikan solusi yang lebih memuaskan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Para mediator non-hakim ini akan bekerja untuk membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan secara damai dan menghindari proses litigasi yang seringkali panjang dan mahal. Dengan pendekatan yang berfokus pada kerjasama dan komunikasi, mereka diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya menyambut baik kontribusi para mediator non-hakim alumni IPPI-DSI. Mereka yakin bahwa kehadiran para mediator yang terlatih ini akan memperkuat upaya pengadilan dalam menyelesaikan sengketa secara efektif, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Semoga dengan hadirnya para mediator non-hakim ini, Pengadilan Negeri Surabaya dapat lebih optimal dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang ada, dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat. Inisiatif ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengadilan-pengadilan lain di Indonesia untuk mengadopsi pendekatan mediasi sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian sengketa.