Kerja Sama Internasional: IDB Menandatangani MoA dengan Sri Lanka National Arbitration Centre

Pada tanggal 13 Maret 2025, Indonesia Dispute Board (IDB) secara resmi menandatangani Memoradum of Agreement (MoA) dengan Sri Lanka National Arbitration Centre (SLNAC) dalam rangka memperkuat kerja sama internasional di bidang arbitrase dan penyelesaian sengketa.

Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menjajaki berbagai bentuk kolaborasi, antara lain:

  • Penyelenggaraan konferensi, pelatihan, dan lokakarya terkait arbitrase internasional dan metode penyelesaian sengketa lainnya.

  • Kolaborasi riset dan publikasi bersama.

  • Pertukaran informasi dan praktik terbaik.

  • Rekomendasi kandidat untuk penunjukan arbiter.

  • Dukungan terhadap mediasi dan arbitrase internasional atas permintaan salah satu pihak.

Perjanjian ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jaringan IDB di tingkat internasional dan memperkuat peran Indonesia dalam penyelesaian sengketa lintas negara.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
📧 info.dsipusat@dewansengketa.id
📍 Wisma Subud, Jakarta Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *