Indonesia Dispute Board dan Sri Lanka National Arbitration Center Teken MoU untuk Perkuat Kerja Sama Internasional

Jakarta, 13 Maret 2025 — Indonesia Dispute Board (IDB) dan Sri Lanka National Arbitration Center (SLNAC) resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada hari ini, 13 Maret 2025. Penandatanganan ini menandai langkah strategis dalam mempererat kerja sama internasional di bidang penyelesaian sengketa dan arbitrase.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta peningkatan standar profesional di bidang alternatif penyelesaian sengketa. Kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam penyelenggaraan pelatihan, seminar, dan kegiatan lain yang bersifat edukatif dan promotif.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara kedua institusi dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan terpercaya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

 

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Sri Lanka, khususnya dalam sektor hukum dan penyelesaian sengketa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *