Jakarta, November 2025 — Indonesia Alternative Dispute Resolution Awards 2025 resmi diumumkan sebagai bentuk apresiasi bagi para profesional, akademisi, dan praktisi yang berperan aktif dalam pengembangan penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) di Indonesia.
Acara penghargaan ini diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) bekerja sama dengan lembaga mediasi dan arbitrase nasional. Penghargaan diberikan kepada tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang — mulai dari akademisi, mediator, arbiter, konsultan hukum, hingga aparatur pemerintahan yang memiliki kontribusi nyata dalam memajukan budaya damai dan penyelesaian sengketa tanpa litigasi.
Penerima Indonesia Alternative Dispute Resolution Awards 2025
Dalam edisi tahun ini, sebanyak 40 penerima penghargaan dari seluruh Indonesia ditetapkan melalui proses seleksi yang ketat, mencakup aspek profesionalitas, integritas, rekam jejak keilmuan, serta kontribusi nyata dalam bidang mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan negosiasi publik.
Beberapa penerima penghargaan tahun 2025 antara lain:
-
Dr. Ispindar Zen, S.F., S.H., M.H., M.Si.
-
Dr. Sheha, S.H., M.H.
-
Ferdinand Pardede, Mc.Dev., MAKSI
-
Drs. Ahmad Yani, S.H., M.H., Ph.D.
-
Prof. Dr. Ir. Herman Fithra, MT., IPM., Asean.Eng
-
Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.H., M.Kn.
-
Putu Edy Mulyana, S.E., M.Si.
-
Dr. Baharudin, S.S., S.H., M.H.
-
dan banyak tokoh lainnya yang berdedikasi dalam membangun sistem penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Meningkatkan Kesadaran dan Profesionalisme ADR
Ketua Dewan Sengketa Indonesia menyampaikan bahwa penghargaan ini bertujuan untuk:
“Mendorong profesional hukum dan mediator di seluruh Indonesia agar terus mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan efisien, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme ADR.”
Komitmen Menuju Indonesia Damai
Melalui ajang Indonesia Alternative Dispute Resolution Awards 2025, diharapkan akan lahir semakin banyak profesional dan tokoh masyarakat yang menjadi pelopor penyelesaian sengketa non-litigasi, sejalan dengan semangat membangun Indonesia yang adil dan harmonis.

