Jum’at, 21 Februari 2025 –
Pelatihan Arbitrase Batch 36 resmi dibuka hari ini melalui platform Zoom, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan yang akan berlangsung hingga 23 Februari 2025. Acara yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri oleh para praktisi hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan di bidang penyelesaian sengketa, dengan tujuan memperdalam pengetahuan dan keterampilan dalam mekanisme arbitrase.
Pembukaan dan Sambutan
Acara dibuka oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D, Presiden Dewan Sengketa Indonesia, yang memberikan sambutan hangat kepada seluruh peserta. Dalam sambutannya, Prof. Sabela menyampaikan harapan agar pelatihan ini dapat menjadi wadah pertukaran ilmu dan pengalaman yang bermanfaat untuk memajukan praktik penyelesaian sengketa di tanah air.
Materi dan Narasumber
Materi pelatihan hari ini diperkaya dengan kehadiran dua narasumber utama:
- Bapak Dr. Abdurrahman Rahim, S.H., M.H.
Sebagai trainer dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, beliau mengupas tuntas strategi dan mekanisme arbitrase yang esensial dalam menyelesaikan sengketa hukum secara efektif. - Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb.
Beliau menyampaikan wawasan mendalam mengenai tatanan hukum dan praktik arbitrase yang semakin berkembang, serta peran pentingnya dalam konteks penyelesaian konflik komersial.
Pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi antara Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Yayasan Pendidikan Dewan Sengketa Indonesia. Sinergi antar lembaga ini diharapkan mampu menghasilkan kontribusi positif dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme di bidang arbitrase.
Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif selama sesi pembukaan. Para peserta mengapresiasi materi dan paparan narasumber, yang diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi pengembangan praktik arbitrase di Indonesia.
Pelatihan Arbitrase Batch 36 diharapkan tidak hanya menjadi ajang pembelajaran, tetapi juga sebagai platform strategis untuk memperkuat jejaring profesional di sektor hukum, serta mendukung peningkatan kualitas penyelesaian sengketa di era modern.