DSI Tandatangani MoU dengan India International Arbitration Center (IIAC)

Jakarta, 17 Oktober 2025 — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan India International Arbitration Center (IIAC) dalam rangka memperkuat kerja sama internasional di bidang Alternative Dispute Resolution (ADR). Penandatanganan ini dilakukan oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi, selaku Presiden DSI, pada kegiatan Asia–Africa International Alternative Dispute Resolution Forum 2025 yang diselenggarakan di Kampus A Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA), Jakarta Timur.

Kegiatan internasional yang berlangsung selama dua hari, 16–17 Oktober 2025 ini, merupakan hasil kolaborasi antara DSI dan UNSURYA, serta didukung oleh sejumlah mitra internasional seperti Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA), Tanzania Institute of Arbitrators (TIArb), Cambodian Centre for Mediation (CCM), Southeast Asian Dispute Resolution Network (SEADRN), Halo Mediator, dan Kopi Mediasi.

Forum ini menjadi momentum penting bagi negara-negara Asia dan Afrika untuk mempererat kerja sama dalam mempromosikan dan memperkuat sistem penyelesaian sengketa alternatif yang profesional, independen, dan berintegritas.

Dalam forum tersebut, hadir para pembicara internasional antara lain Abe Quadan (Presiden AIDRA), Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.M., CPM., CPArb, Navin Kumar Singh (CEO IIAC), Usaje A. Mwambene (TIArb), dan Meas Savath (Presiden CCM).

Selain dengan IIAC, DSI juga menandatangani MoU dengan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA). Kerja sama ini menjadi tonggak awal pengembangan program internasional di bidang hukum, khususnya Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

Dalam kesempatan tersebut, DSI bersama AIDRA turut memberikan penghargaan Mediator Terbaik Asia–Afrika 2025 kepada para tokoh yang dinilai berkontribusi besar dalam pengembangan ADR, yaitu:

  1. Dr. Rr. Dijan Widijowati, S.H., M.H., CPM
  2. Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H., CPM
  3. Prof. Dr. Drs. Made Sudjana, S.H., M.M., MBA., CPL., CPM., CPArb
  4. Dr. Ispindar Zen, S.E., S.H., M.Kn., M.Si., M.Ec.Dev., CPM., CPArb

Sejak didirikan pada Juli 2021, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah memiliki 47 Kamar Layanan Sengketa yang mencakup berbagai sektor, mulai dari konstruksi, perbankan, investasi, energi, hingga teknologi informasi. DSI kini menaungi lebih dari 5.500 mediator, 144 konsiliator, 258 ajudikator, 776 arbiter, dan 125 praktisi dewan sengketa yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia.

Dengan penandatanganan MoU bersama IIAC, DSI membuka peluang pembentukan joined/combined International Arbiter Panels dan International Co-Mediation/Co-Arbitration, di mana arbiter dan mediator internasional dapat bergabung dalam penyelesaian sengketa bisnis lintas negara (cross-border disputes).

Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap DSI di kancah internasional.

“Melalui kolaborasi dengan IIAC dan mitra global lainnya, kami berharap DSI dapat berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa lintas negara dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat penyelesaian sengketa alternatif di Asia,” ujar Prof. Sabela Gayo.

Lebih lanjut, Prof. Sabela juga mengumumkan rencana pembukaan Kelas Internasional Magister Hukum di bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) berbahasa Inggris di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Program ini merupakan yang pertama di Indonesia dan diharapkan menjadi wadah akademik bagi pengembangan profesional APS di tingkat global.

Penandatanganan MoU dengan IIAC menjadi bukti nyata komitmen DSI untuk terus memperluas jejaring internasional dan memperkuat ekosistem penyelesaian sengketa di Indonesia, sekaligus membawa nama bangsa ke tingkat dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *