Jakarta, 17 Oktober 2025 — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA) dalam rangka memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga penyelesaian sengketa profesional. Penandatanganan dilakukan oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi, selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia, di sela kegiatan Asia–Africa International Alternative Dispute Resolution (ADR) Forum 2025 yang berlangsung di Kampus A UNSURYA, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Kerja sama ini menandai langkah strategis kedua lembaga dalam mengembangkan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi mediasi, konsiliasi, ajudikasi, arbitrase, dan dispute board. DSI dan UNSURYA sepakat untuk memperluas akses pendidikan hukum yang berorientasi pada praktik penyelesaian sengketa modern dan berstandar internasional.
Forum internasional tersebut merupakan kolaborasi pertama antara DSI dan UNSURYA yang menghadirkan perwakilan dari berbagai negara di Asia dan Afrika. Kegiatan ini juga didukung oleh sejumlah mitra strategis DSI seperti Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA), Tanzania Institute of Arbitrators (TIArb), Cambodian Centre for Mediation (CCM), Southeast Asian Dispute Resolution Network (SEADRN), Halo Mediator, dan Kopi Mediasi.
Dalam sambutannya, Prof. Sabela Gayo menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama dengan UNSURYA menjadi langkah penting bagi pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia.
“DSI dan UNSURYA akan bersama-sama membuka Kelas Internasional Magister Hukum di bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dengan bahasa pengantar Inggris. Ini merupakan program pertama di Indonesia yang berfokus pada penyelesaian sengketa alternatif berbasis internasional,” ujar Prof. Sabela.
Program Magister Hukum APS tersebut diharapkan menjadi pionir dalam mempersiapkan tenaga ahli hukum yang mampu bersaing di ranah global dan memahami dinamika penyelesaian sengketa lintas negara (cross-border disputes).
Sejak didirikan pada Juli 2021, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah mengembangkan 47 Kamar Layanan Sengketa di berbagai bidang, mulai dari konstruksi, perbankan, energi, agraria, hingga teknologi informasi. DSI kini menaungi lebih dari 5.500 Mediator, 144 Konsiliator, 258 Ajudikator, 776 Arbiter, dan 125 Praktisi Dewan Sengketa di seluruh Indonesia.
Selain MoU dengan UNSURYA, dalam kesempatan yang sama DSI juga menandatangani kerja sama dengan India International Arbitration Center (IIAC) sebagai langkah memperluas jejaring internasional di bidang arbitrase dan mediasi.
Penandatanganan dua kerja sama penting ini menjadi bagian dari komitmen DSI untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga penyelesaian sengketa di Indonesia, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia di kancah global sebagai pusat pengembangan Alternative Dispute Resolution (ADR) di kawasan Asia dan Afrika.
“Kami berharap kerja sama strategis antara DSI, UNSURYA, dan mitra internasional seperti IIAC dapat melahirkan generasi baru profesional hukum yang berkompeten dan berintegritas tinggi dalam penyelesaian sengketa nasional maupun internasional,” tutup Prof. Sabela Gayo.
