DSI Resmikan Desa Mediasi Lebaktipar, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai di Tingkat Desa

Lebak, Banten — Kamis, 23 Oktober 2025.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) resmi menggelar kegiatan “Sosialisasi & Peresmian Desa Mediasi Lebaktipar” di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan ini merupakan langkah nyata DSI dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif berbasis kearifan lokal.

Acara ini diselenggarakan oleh DSI bekerja sama dengan Jaro Desa Lebaktipar, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, antara lain Camat Cilograng, Kapolsek Cilograng, Danramil Cilograng, Jaro serta perangkat Desa Lebaktipar, para Jaro se-Kecamatan Cilograng, tokoh masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, serta warga Desa Lebaktipar.

Melalui peresmian ini, Desa Lebaktipar secara resmi ditetapkan sebagai Desa Mediasi, yaitu desa yang memiliki kapasitas dan kelembagaan untuk menangani sengketa antarwarga secara damai, cepat, dan berkeadilan tanpa harus selalu bergantung pada jalur pengadilan.

Program Desa Mediasi merupakan inisiatif strategis DSI untuk memperkuat budaya musyawarah dan memperluas jangkauan penyelesaian sengketa berbasis masyarakat. Dengan adanya Desa Mediasi Lebaktipar, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan permasalahan sosial, ekonomi, maupun keperdataan secara harmonis dan konstruktif.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya peran mediator desa dalam menjaga ketertiban sosial dan keharmonisan antarwarga.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan DSI dan program Desa Mediasi, kunjungi: dewansengketa.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *