Jakarta, Oktober 2025 — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) atau Indonesia Dispute Board (IDB) terus memperluas kiprahnya di tingkat nasional maupun internasional dalam bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Kali ini, DSI menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA) untuk membuka Kelas Internasional Program Magister Hukum di bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang akan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.
Langkah besar ini disampaikan oleh Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CPM., CPC., CPA., CPArb., CPLi selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Program ini merupakan program Magister Hukum APS berbahasa Inggris pertama di Indonesia, yang dirancang untuk menghasilkan praktisi, akademisi, dan profesional hukum yang kompeten dalam penyelesaian sengketa lintas batas negara (cross-border disputes).
47 Kamar Layanan Sengketa DSI: Wujud Komitmen Profesionalisme
Sejak dilantik pada Juli 2021, DSI telah membentuk 47 Kamar Layanan Sengketa yang meliputi berbagai bidang, mulai dari pengadaan barang/jasa, konstruksi, perbankan, kesehatan, teknologi informasi, hingga kepariwisataan dan ekonomi kreatif. Keberadaan kamar-kamar ini menjadi bukti nyata komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi para arbiter dan mediator di Indonesia dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas.
Hingga saat ini, DSI memiliki lebih dari 5.500 Mediator, 144 Konsiliator, 258 Ajudikator, 776 Arbiter, serta 125 Praktisi Dewan Sengketa yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Forum Internasional Asia–Afrika: Tonggak Kolaborasi Global
Sebagai wujud penguatan peran DSI di tingkat global, lembaga ini bekerja sama dengan UNSURYA menyelenggarakan Asia–Africa International Alternative Dispute Resolution Forum 2025 pada 16–17 Oktober 2025 di Raung Hercules, Kampus A UNSURYA, Jakarta Timur.
Forum internasional tersebut diikuti oleh para tokoh dan praktisi APS dari berbagai negara, di antaranya:
- Abe Quadan, Presiden Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA);
- Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.M., CPM., CPArb;
- Navin Kumar Singh, CEO India International Arbitration Center (IIAC);
- Usaje A. Mwambene, perwakilan Tanzania Institute of Arbitrators (TIArb);
- Meas Savath, Presiden Cambodian Center for Mediation (CCM).
Selain menghadirkan berbagai pembicara internasional, forum ini juga menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DSI, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA), dan India International Arbitration Center (IIAC).
Dalam kesempatan yang sama, DSI dan AIDRA memberikan penghargaan kepada para mediator terbaik di Asia–Afrika untuk kategori The Most Outstanding Mediator in Asia Africa 2025, antara lain:
- Dr. Rr. Dijan Widijowati, S.H., M.H., CPM
- Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H., CPM
- Prof. Dr. Drs. Made Sudjana, S.H., M.M., MBA., CPL., CPM., CPArb
- Dr. Ispindar Zen, S.E., S.H., M.Kn., M.Si., M.Ec.Dev., CPM., CPArb
Menuju Ekosistem Penyelesaian Sengketa Global
Melalui berbagai kerja sama internasional, DSI kini membuka peluang penyelesaian sengketa bisnis internasional dan lintas batas negara dengan membentuk joined/combined International Arbiter Panels serta International Co-Mediation dan Co-Arbitration Panels.
Keberadaan mediator dan arbiter internasional dalam panel ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat posisi DSI di kancah penyelesaian sengketa global.
Kelas Internasional: Terobosan Pendidikan Hukum Indonesia
Sebagai penutup, Prof. Sabela Gayo menegaskan bahwa pembukaan Kelas Internasional Magister Hukum APS di UNSURYA menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan hukum Indonesia.
“Program ini akan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, dan menjadi wadah bagi generasi baru praktisi hukum untuk memahami serta menguasai sistem penyelesaian sengketa global,” ujar Prof. Sabela.
Dengan berbagai inisiatif dan kolaborasi strategis yang dijalankan, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) terus memperkuat ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa, baik di tingkat nasional maupun internasional, sebagai wujud kontribusi nyata dalam menciptakan keadilan yang berkeadaban dan dunia hukum yang harmonis.
