Jakarta, 13 Maret 2025 – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sri Lanka National Arbitration Center (SLNAC) dalam upaya memperkuat kerja sama dalam bidang arbitrase dan mediasi lintas negara.
Penandatanganan MoU ini berlangsung secara daring pada pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua lembaga. Acara ini menandai komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa komersial internasional melalui mediasi dan arbitrase.
Melalui kerja sama ini, DSI dan SLNAC akan saling mendukung dalam pertukaran keahlian, pelatihan mediator, serta penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien bagi individu dan entitas bisnis di Indonesia dan Sri Lanka. Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup promosi penggunaan mediator publik internasional yang terdaftar di kedua lembaga untuk menangani berbagai kasus lintas yurisdiksi.
Ketua Indonesia Dispute Board (IDB), Dr. Sabela Gayo, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem alternatif penyelesaian sengketa di tingkat internasional. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan akses terhadap penyelesaian sengketa bisnis dapat semakin mudah dan terpercaya.
Dengan adanya perjanjian ini, DSI dan SLNAC siap untuk bekerja sama lebih erat dalam memberikan layanan mediasi dan arbitrase yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi komunitas bisnis di kedua negara.