CMCC Luxembourg dan DSI Indonesia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Internasional

Luxembourg – Centre for Civil and Commercial Mediation (CMCC), Luxembourg, bersama Indonesia Dispute Board (IDB) atau Dewan Sengketa Indonesia (DSI) secara resmi menandatangani Agreement of Cooperation (Perjanjian Kerja Sama) dalam rangka memperkuat kolaborasi internasional di bidang mediasi dan penyelesaian sengketa.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Jan Kayser, Direktur CMCC, serta Prof. Sabela Gayo, Ph.D, Presiden IDB, sebagai representasi masing-masing lembaga.

Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak menyepakati berbagai bentuk kerja sama, antara lain:

  • Penyelenggaraan konferensi, lokakarya, pelatihan, serta kegiatan terkait mediasi internasional dan penyelesaian sengketa.

  • Riset bersama untuk publikasi maupun penyusunan materi terkait mediasi internasional.

  • Pertukaran rencana dan jadwal kegiatan agar dapat saling mendukung serta menghadiri konferensi atau acara penting di yurisdiksi masing-masing.

  • Pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik, termasuk rekomendasi calon mediator, penyebaran informasi, serta kemungkinan pelaksanaan co-mediation internasional.

Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Adapun segala perselisihan terkait penafsiran atau pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah melalui konsultasi dan negosiasi.

Dengan adanya perjanjian ini, CMCC dan DSI menegaskan komitmen bersama dalam memajukan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, khususnya melalui jalur mediasi internasional, demi terciptanya pemahaman dan kepentingan bersama di tingkat global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *