
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) resmi menganugerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja lembaga tersebut dalam menjaga dan memelihara Sistem Manajemen Mutu LSP.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan terhadap komitmen LSP HKI dalam bidang pemeliharaan kompetensi serta pemantauan kinerja Asesor Kompetensi (ASKOM), sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran BNSP Nomor SE.013/BNSP/IX/2025.
Melalui capaian ini, LSP HKI dinilai berhasil menjalankan standar mutu yang konsisten, terukur, dan selaras dengan pedoman nasional, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum kontrak di Indonesia.
Pemberian Sertifikat Penghargaan tersebut juga menegaskan posisi LSP HKI sebagai salah satu lembaga sertifikasi profesi yang mampu menjaga kredibilitas, akuntabilitas, serta komitmen terhadap peningkatan kompetensi profesional di tingkat nasional.
Dengan diterimanya penghargaan ini, diharapkan LSP HKI terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan profesi hukum kontrak dan berkontribusi lebih besar dalam ekosistem sertifikasi profesi di Indonesia.
