DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi

Jakarta — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melalui Presidennya, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPA., CPC., CPArb., CPLi., CIPM, secara resmi mengusulkan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mewajibkan pelaksanaan mediasi di tingkat Banding dan Kasasi terhadap seluruh perkara perdata di Indonesia.

Usulan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI serta Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Mediasi.

Prof. Sabela menegaskan, kewajiban mediasi di tingkat lanjutan peradilan merupakan bentuk komitmen untuk terus membuka “pintu perdamaian” bagi para pihak yang bersengketa.

“Para Hakim di tingkat Banding dan Kasasi sebagai wakil Tuhan di dunia seyogianya tidak menutup kesempatan bagi para pihak untuk berdamai. Tuhan Yang Maha Esa tidak pernah menutup pintu maaf dan perdamaian bagi umat-Nya yang tulus mengakui kesalahan. Karena itu, Mahkamah Agung semestinya menetapkan kebijakan tertulis agar mediasi tetap wajib dibuka di tingkat Banding dan Kasasi,” ujar Prof. Sabela Gayo dalam keterangannya.

DSI: Lembaga Penyelesaian Sengketa Independen dan Profesional

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) atau Indonesia Dispute Board (IDB) merupakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator, Ajudikator, Konsiliator, dan Arbiter bersertifikat.
DSI berfungsi memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) melalui mekanisme Mediasi, Konsiliasi, Ajudikasi, Arbitrase, dan Dispute Board secara institusional.

Sejak resmi dilantik pada Juli 2021, DSI telah meluncurkan 47 Kamar Layanan Sengketa sebagai refleksi dari komitmen menjadi wadah tunggal bagi seluruh Arbiter di Indonesia. Ke-47 kamar ini meliputi berbagai bidang, antara lain:

  • Pengadaan Barang/Jasa, Konstruksi, Properti, Perbankan, Pertambangan, Investasi, Adat, Olahraga, Agraria, Medis/Kesehatan, Ketenagakerjaan, hingga Teknologi Informasi dan Perlindungan Data Pribadi.
    Kamar-kamar ini dirancang untuk menangani sengketa secara khusus dan profesional sesuai karakteristik sektor masing-masing.

Komitmen DSI Tingkatkan Kualitas Arbiter dan Mediator Indonesia

Sebagai lembaga yang independen dan berintegritas, DSI terus berupaya meningkatkan public trust dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyelesaian sengketa baik di dalam maupun luar negeri.
Melalui berbagai program Pelatihan dan Sertifikasi Mediasi, Konsiliasi, Ajudikasi, dan Arbitrase, DSI mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa.

Selain program sertifikasi yang dikembangkan secara mandiri, DSI juga menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga internasional seperti:
Singapore International Mediation Centre (SIMC), Hongkong International Arbitration Centre (HKIAC), Beijing International Arbitration Centre (BIAC), Abu Dhabi Global Market Arbitration Centre (ADGM), Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) International, Australian Dispute Resolution Association (ADRA), Arbitration Foundation for South Africa (AFSA), dan Tanzania Institute of Arbitrators (TIArb).

Kerja Sama Internasional: DSI Perkuat Peran Global

Pada September 2025, DSI memperluas jaringannya ke Eropa Barat dengan melakukan kunjungan ke Belanda, Brussels (Belgia), Luxembourg, dan Geneva (Swiss).
Dalam kunjungan tersebut, Prof. Sabela Gayo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Forum for International Conciliation and Arbitration (FICA) di Brussels serta dengan Centre for Mediation for Civil and Commercial (CMCC) di Luxembourg.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Prof. Herman Verbist (Presiden FICA) dan Prof. Sabela Gayo (Presiden DSI) pada 16 September 2025, dilanjutkan oleh Jan Kayser (CMCC) dan Prof. Sabela Gayo pada 17 September 2025 di kompleks Pengadilan Luxembourg.

Kerja sama internasional ini membuka peluang terbentuknya joined/combined International Mediators Panel dan International Arbiters Panel yang beranggotakan unsur nasional dan internasional.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas DSI dalam menangani sengketa lintas negara (cross-border disputes) dan meningkatkan kepercayaan masyarakat global terhadap kualitas penyelesaian sengketa di Indonesia.

Perdamaian Sebagai Esensi Peradilan

Dalam pandangan Prof. Sabela, hakikat peradilan bukan semata memberikan putusan, tetapi membuka jalan menuju perdamaian.
Oleh karena itu, ia menilai Mahkamah Agung perlu mengadopsi kebijakan untuk menjadikan mediasi wajib di semua tingkatan peradilan, agar masyarakat memperoleh akses yang lebih luas terhadap penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan berbiaya ringan.

“Dengan diwajibkannya mediasi di tingkat Banding dan Kasasi, kita bukan hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memanusiakan hukum. Perdamaian adalah bentuk keadilan tertinggi,” tegas Prof. Sabela.

Melalui visi besar ini, Dewan Sengketa Indonesia berharap kehadiran lembaga dan para praktisi mediumnya dapat memperkuat budaya damai dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.
Selain itu, kerja sama internasional yang dibangun dengan FICA dan CMCC diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi para Mediator, Konsiliator, dan Arbiter Indonesia untuk mengembangkan kapasitas globalnya.

“Semoga langkah ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penyelesaian sengketa Indonesia menuju peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” tutup Prof. Sabela Gayo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *