Brussels, Belgia – Forum for International Conciliation and Arbitration (FICA) dan Indonesia Dispute Board (IDB) secara resmi menandatangani Agreement of Cooperation (Perjanjian Kerja Sama) pada Selasa, 16 September 2025, di Brussels.
Penandatanganan dilakukan oleh Dr. Herman Verbist, Ph.D, FCIArb, Co-Chair of FICA, dan Prof. Sabela Gayo, Ph.D, President of IDB, sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Dalam kesepakatan ini, kedua pihak sepakat menjalin kolaborasi strategis melalui beberapa agenda bersama, antara lain:
-
Penyelenggaraan konferensi, lokakarya, dan pelatihan terkait arbitrase internasional dan penyelesaian sengketa.
-
Riset bersama serta publikasi terkait isu-isu hukum internasional, konsiliasi, dan arbitrase.
-
Pertukaran pengetahuan mengenai praktik terbaik di bidang penyelesaian sengketa.
-
Pertukaran informasi kegiatan, rekomendasi calon konsiliator dan arbiter, serta kemungkinan penyusunan daftar konsiliator dan arbiter internasional ad hoc.
-
Pelaksanaan international co-conciliation dan arbitrase di bidang tertentu berdasarkan permintaan para pihak.
Perjanjian ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak. Adapun jika terdapat perselisihan mengenai penafsiran atau pelaksanaan perjanjian, akan diselesaikan melalui konsultasi dan negosiasi secara damai.
Kerja sama ini menegaskan tekad FICA dan IDB untuk terus berkontribusi dalam pengembangan penyelesaian sengketa internasional yang lebih efektif, profesional, dan kolaboratif, sehingga dapat memperkuat peran hukum internasional dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di tingkat global.