PROF. SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT.,CCCLE.,CPrCD[1]
Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) terus berusaha untuk menyediakan layanan yang prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.
Salah satu upaya DSI dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Arbiter / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang kompeten dan professional. Bahkan sejak awal Desember 2021 yang lalu, Dewan Sengketa Indonesia sudah meluncurkan layanan – layanan sengketa dari berbagai sektor. Kehadiran layanan sengketa yang bersifat khusus tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu komitmen DSI adalah menyediakan Arbiter yang bersertifikat, kompeten dan profesional. Bahkan orang – orang yang ingin bergabung menjadi Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) wajib mengikuti proses Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Arbiter yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Dengan adanya tahapan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah bagi setiap Arbiter yang akan bergabung dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Dengan adanya pengambilan Sumpah Arbiter maka diharapkan semua Arbiter memiliki komitmen integritas dan profesionalitas yang terjamin dan terpercaya.
Apabila di kemudian hari, ada Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak sesuai dengan Standar Kode Etik Arbiter DSI dan Pedoman / Peraturan Dewan Sengketa Indonesia lainnya maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dapat membentuk Komite Etik yang akan melakukan proses pemeriksanaan dan pemberian sanksi kepada Arbiter yang diduga telah melanggar Kode Etik Arbiter DSI dan Pedoman / Peraturan DSI lainnya. Namun sebaliknya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan memberikan pelindungan hukum yang maksimal kepada para-Arbiter yang telah menjalankan kewajiban profesinya dengan baik apabila di kemudian hari ada upaya kriminalisasi yang dilakukan kelompok atau orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki integritas yang baik.
Dengan telah diambilnya sumpah dari para-Arbiter yang akan bergabung di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka para-Arbiter tersebut sudah sah menjadi seorang Arbiter Profesional dan sudah dapat menjalankan tugas profesinya yang mulia sebagai seorang Arbiter Profesional baik di dalam Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maupun di luar Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Bahkan para–Arbiter DSI yang sudah diambil sumpah maka secara individu / pribadi sudah dapat membuat plang papan nama Layanan Arbiter ad-hoc / perorangan di kantornya masing – masing.
Disamping itu, DSI juga sudah membentuk Mahkamah Arbitrase di 34 (tiga puluh empat) provinsi di seluruh Indonesia untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat luas dari berbagai sektor yang ingin memperoleh layanan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dengan layanan yang prima dan presisi.
Masyarakat luas dapat mengakses layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Dewan Sengketa Indonesia yang meliputi layanan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Adapun layanan – layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sejak 2022 yang lalu yaitu:
- Layanan Mediasi & Arbitrase Kesehatan
- Layanan Mediasi & Arbitrase Desa
- Layanan Mediasi & Arbitrase Agraria
- Layanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan dan Migas
- Layanan Mediasi & Arbitrase Lingkungan Hidup & Kehutanan
- Layanan Mediasi & Arbitrase Cyber
- Layanan Mediasi & Arbitrase Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Layanan Mediasi & Arbitrase Properti
- Layanan Mediasi & Arbitrase Pasar Modal
- Layanan Mediasi & Arbitrase Pajak
- Layanan Mediasi & Arbitrase Konsumen
- Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagakerjaan
- Layanan Mediasi & Arbitrase Perbankan
- Layanan Mediasi & Arbitrase Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan
- Layanan Mediasi & Arbitrase Kedirgantaraan
- Layanan Mediasi & Arbitrase Kepabeanan
- Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
- Layanan Mediasi & Arbitrase Konstruksi
- Layanan Mediasi & Arbitrase Pengadaan Barang/Jasa
- Layanan Mediasi & Arbitrase Investasi & Perindustrian
- Layanan Mediasi & Arbitrase Kepailitan dan Likuidasi
- Layanan Mediasi & Arbitrase Olahraga
- Layanan Mediasi & Arbitrase Sertifikasi Profesi
Pembentukan Mahkamah Arbitrase yang di inisasi oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah yang pertama kalinya di Indonesia. Sehingga Mahkamah Arbitrase DSI akan menjadi pionir dalam penyelesaian sengketa perdata / bisnis di Indonesia dengan menggunakan Mahkamah Arbitrase DSI.
Beberapa keutungan (benefits) yang akan diperoleh oleh masyarakat apabila menggunakan Mahkamah Arbitrase DSI yaitu:
- Perkara diperiksa oleh Arbiter – Arbiter Profesional dan Kompeten di bidangnya masing – masing
- Terkoneksi dengan jaringan Internasional apabila akan melaksanakan eksekusi putusan Arbitrase di luar negeri
- Prosedur hukum acara Arbitrase yang terbuka dan transparan
- Tidak ada upaya Banding dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya
- Memiliki Unit Khusus Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Sesuai dengan kebijakan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka Mahkamah Arbitrase DSI hanya akan menerima Daftar Arbiter bagi Arbiter – Arbiter yang sudah mengangkat sumpah profesi Arbiter di hadapan Rohaniawan yang ditugaskan secara resmi oleh kantor Kementerian Agama baik di tingkat Provinsi / Kabupaten / Kota.
Semoga dengan telah telah terbentukya Mahkamah Arbitrase Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang adil bagi para pihak yang bersengketa. Mahkamah Arbitrase DSI hanya menangani sengketa bisnis yang terjadi diantara para pihak yang berkontrak dan Mahkamah Arbitrase DSI dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia dan memerluas akses masyarakat terhadap keadilan.
______________
[1]Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Arbiter Spesialis Pengadaan Barang/Jasa dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Direktur LSP Hukum Kontrak Indonesia https://lsphki.com/, Direktur Eksekutif Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) https://ippi-indonesia.com/, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (DPP PERKAHPI), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Arbiter dan Arbiter Pengadaan Indonesia (DPP PERMAPI), Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) Periode 2016-2021, http://dpnappi.org President International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA) https://ifpba.org/, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) https://perkahpi.com/, dan Advokat Senior di Kantor Hukum Sabela Gayo & Partners (SGP) di Jakarta, www.sabelagayolawfirm.com