STANDAR BIAYA PENANGANAN SENGKETA

CATATAN PENTING (NB)

  • Layanan gratis dapat diberikan sesuai diskresi kantor layanan DSI.
  • 60% dari biaya merupakan honorarium mediator / ajudikator / konsiliator / arbiter.
  • Sisa 40% digunakan untuk operasional dan administrasi DSI.
  • Biaya tambahan berlaku jika persidangan dilakukan di luar kantor layanan.