Jakarta – 25 April 2025
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali menggelar kegiatan rutin bertajuk OPSI (Obrolan Penyelesaian Sengketa Indonesia) dengan tema “Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perkara Tanah Ulayat di Padang”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 25 April 2025, pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Acara ini menghadirkan dua pembicara utama, yaitu Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D, selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia, serta Musdafirman, S.Si Dt Rajo Di Guci, seorang Hakim Adat sekaligus Mediator di Dewan Sengketa Indonesia.
Dalam pemaparannya, Prof. Sabela Gayo menekankan pentingnya mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang lebih efektif, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut kepentingan adat dan masyarakat lokal.
“Sengketa tanah ulayat bukan sekadar persoalan hukum positif, tetapi juga menyangkut nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat adat. Mediasi menjadi jembatan penting agar keadilan substantif bisa dirasakan semua pihak,” ujar Prof. Sabela.
Sementara itu, Musdafirman menyampaikan pengalaman langsungnya menangani perkara tanah ulayat di Sumatera Barat. Ia menyoroti bagaimana kearifan lokal dan pendekatan adat dapat menjadi kekuatan dalam proses mediasi.
“Sebagai Hakim Adat, saya melihat bahwa penyelesaian yang melibatkan pemangku adat sering kali lebih diterima masyarakat dibanding keputusan pengadilan. Mediasi memberi ruang dialog, bukan hanya keputusan,” jelas Musdafirman.
Kegiatan OPSI ini juga diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh adat dan mahasiswa. Diskusi berlangsung interaktif dan penuh antusiasme, menunjukkan bahwa isu tanah ulayat dan penyelesaiannya melalui mediasi menjadi perhatian penting di tengah dinamika konflik agraria saat ini.
Melalui kegiatan ini, DSI kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat jalur-jalur alternatif penyelesaian sengketa, serta memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mediasi dalam menjaga keharmonisan sosial.