Penandatanganan MoU Antara Mahkamah Syar’iyah Langsa dan Mediator Non Hakim Alumni DSI Resmi Dilaksanakan

Langsa, 16 April 2025 — Mahkamah Syar’iyah Langsa Kelas II resmi menjalin kerjasama dengan para Mediator Non Hakim Alumni Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada hari Rabu, 16 April 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui mediasi yang lebih profesional dan efisien di tahun 2025.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Kelas II, Bapak Ahmad Nazif Husaini, S.H., bersama para Mediator Non Hakim yang merupakan alumni dari DSI, baik dari kalangan internal maupun eksternal Mahkamah.

Adapun Mediator Non Hakim Alumni DSI dari eksternal Mahkamah Syar’iyah Langsa yang turut serta dalam kerja sama ini, yaitu:

  1. Irwansyah, S.Sos., CPM., CPArb

  2. Aidil Fan, M.H., CPM

  3. Muhammad Firdaus, Lc., M.Sh., CPM

  4. Nurul Husna, S.H., CPM

  5. Dayu Pratiwi, S.H., M.H., CPM

Sementara dari internal Mahkamah (Panitera), juga bergabung sebagai Mediator Non Hakim Alumni DSI:

  1. Ilyas, S.Ag., M.H., CPM

  2. Iqbal, S.H.I., M.H., CPM

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas layanan mediasi di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa serta memperkuat peran mediator dalam menyelesaikan sengketa secara damai di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *