DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI)/INDONESIA DISPUTE BOARD (IDB) DITERIMA AUDIENSI OLEH LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP) REPUBLIK INDONESIA, RABU, 6 OKTOBER 2021
Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) telah diterima audiensi secara online via zoom oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia pada hari Rabu, 6 Oktober 2021. Dalam pertemuan audiensi tersebut tampak hadir Penasehat Dewan Sengketa Indonesia seperti Prof. Dr. Sugianto, S.H.,M.H. dan beberapa Pengurus Dewan Sengketa Indonesia seperti Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia yaitu SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., dan beberapa Wakil Ketua Umum seperti SRI GUSTINI, S.H.,M.A.,CPL.,CPCLE, MUHAMMADI ALFARABI, S.H., CPM., CPrM., CPL., CPCLE., HAMIDI, S.E., S.H., M.H., CPL., CPCLE.,dan WAGIMAN, S.H.,S.Fil.,M.H.
Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka silaturrahim dan perkenalan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) kepada Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya setelah DSI dilantik secara virtual pada tanggal 27 Juli 2021 yang lalu. Dengan adanya kegiatan audiensi tersebut Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) telah menyampaikan Visi dan Misi hadirnya Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) di sektor layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML menyampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) siap untuk bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia khususnya dengan Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa dan Kamar Sengketa Konstruksi dalam rangka penyelesaian perselisihan/sengketa di luar Pengadilan.
Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML juga menyampaikan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi / Konsiliasi / Ajudikasi / Arbitrase dalam rangka memenuhi kebutuhan minimal jumlah Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) sejumlah 3.400 Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter.
Kebutuhan minimal sebanyak 3.400 Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter tersebut diharapkan dapat mendukung rencana strategis Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) dalam memberikan pelayanan hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa kepada semua lapisan masyarakat Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) akan mempercepat dan memperbanyak penyelengaraan Pelatihan Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter baik secara offline maupun online.
Dengan adanya percepatan program Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase di seluruh Indonesia maka ditargertkan dalam waktu 6 (enam) bulan ke depan DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI) sudah memiliki 3.400 MEDIATOR / KONSILIATOR / AJUDIKATOR / ARBITER Kompeten dan Bersertifikat.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk menjadi lembaga pemutus atau penengah dalam penyelesaian sengketa di Indonesia yang mengedepankan independensi, imparsilitas, kompetensi, integritas dan profesonalitas sumber daya manusianya. Dengan adanya komitmen tersebut maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berusaha untuk menghasilkan para MEDIATOR / KONSILIATOR / AJUDIKATOR / ARBITER yang berkualitas, kompeten, profesional, independen, imparsial dan berintegritas dari proses Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB). Bahkan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) akan mengambil sumpah dan janji profesi kepada setiap MEDIATOR / KONSILIATOR / AJUDIKATOR / ARBITER yang akan menjalankan tugas profesinya di Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB).
Semoga dengan telah dilaksanakannya audiensi tersebut dapat semakin mempromosikan keberadaan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) sebagai sebuah lembaga independen, netral dan imparsial yang memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia.