Telepon

021-27562488

DEWAN MUSYAWARAH (MUSYAWARAH BOARD); ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA YANG SESUAI DENGAN JATIDIRI BANGSA INDONESIA

Pada dasarnya filosofi dan jatidiri bangsa Indonesia adalah berdasarkan pada asas musyawarah. Setiap perbedaan pendapat atau sengketa yang timbul di antara para pihak diselesaikan dengan cara – cara musyawarah untuk mencari titik temu bersama. Prinsip utama musyawarah harus dilaksanakan dengan adil dan setara. Setiap pihak yang ada dan terlibat dalam proses musyawarah harus dilayani berdasarkan asas kesetaraan.

Proses penyelesaian sengketa melalui DEWAN MUSYAWARAH (MUSYAWARAH BOARD) dapat dilakukan dengan mengkombinasikan metode Panel Ahli (Expert Panel) dan Konsiliasi. Dengan kombinasi metode Panel Ahli dan Konsiliasi maka Dewan Musyawarah (Musyawarah Board) dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi oleh para pihak.

Tabel 1 – Musyawarah Board

Proses alternatif penyelesaian perselisihan / sengketa dengan menggunakan instrumen DEWAN MUSYAWARAH (MUSYAWARAH BOARD) mengedepankan penyelesaian yang bersifat restoratif dan mempertahankan perdamaian atau harmoni diantara para pihak.

Pendekatan alternatif penyelesaian perselisihan / sengketa dengan menggunakan prosedur DEWAN MUSYAWARAH (MUSYAWARAH BOARD) adalah prosedur penyelesaian yang anti-kekerasan (non-violence) dan bersifat kesukarelaan (voluntary) dari para pihak yang sedang berselisih / bersengketa.

Praktik alternatif penyelesaian sengketa banyak dijumpai di berbagai daerah di Indonesia mulai dari Aceh sampai Papua dimana masing – masing daerah memiliki karakteristik masing – masing mengenai penyebutan nama dan dan prosedur alternatif penyelesaian perselisihan / sengketa tersebut. Tetapi pada prinsipnya memiliki semangat yang sama yaitu menerapkan prinsip – prinsip musyawarah, menyelesaikan perselisihan / sengketa secara bermartabat dengan mengedepankan keadilan restoratif dan semangat keharmonian yang ada dan tumbuh di tengah – tengah masyarakat.

Keberadaan dan kehadiran DEWAN MUSYAWARAH (MUSYAWARAH BOARD) sebagai salah satu prosedur / mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang bermartabat adalah produk pemikiran anak bangsa sendiri dan lahir dari filosofi dasar bangsa Indonesia. DEWAN MUSYAWARAH (MUSYAWARAH BOARD) adalah model yang paling relevan dan sesuai dengan semangat dan jatidiri bangsa Indonesia yang cinta terhadap keharmonian, kedamaian dan bersifat anti-kekerasan (non-violence).

Semoga DEWAN MUSYAWARAH (MUSYAWARAH BOARD) dapat semakin membumi dan dikenal luas oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia.

Add a Comment

Your email address will not be published.