DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI)/INDONESIA DISPUTE BOARD (IDB) DITERIMA AUDIENSI KABARESKRIM POLRI (KOMJEN POL AGUS ANDRIANTO), JUM’AT 3 SEPTEMBER 2021 DI JAKARTA
Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) telah diterima oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (KABARESKRIM) POLRI, KOMJEN POL. AGUS ANDRIANTO, S.H.,M.H. pada hari Jum’at, 3 September 2021 di ruangan beliau di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam pertemuan audiensi tersebut tampak hadir sejumlah Penasehat Dewan Sengketa Indonesia (DSI) seperti Prof. Dr. SUGIANTO, S.H.,M.H., Ir. DIDI APRIADI, Ak.,M.H. dan IFDHAL KASIM, S.H.,LL.M.
Sejumlah Pengurus Dewan Sengketa Indonesia juga hadir dalam audiensi tersebut yaitu Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia yaitu SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML, di damping oleh bapak BUDI PURNOMO, S.E., S.H., M.H., CPM., CPrM., CPCLE., CPT (Wakil Ketua Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan), MUHAMMADI ALFARABI, S.H., CPM., CPrM., CPCLE., CPL., CML (Wakil Ketua Umum Bidang Administrasi dan Tata Usaha) dan Arbiter Independen SUTANTO, S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.
Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka silaturrahim dan perkenalan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) setelah dilantik secara virtual pada tanggal 27 Juli 2021 yang lalu. Dengan adanya kegiatan audiensi tersebut Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) telah menyampaikan Visi dan Misi hadirnya Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) di dalam bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML menyampaikan kepada KABARESKRIM POLRI, KOMJEN POL. AGUS ANDRIANTO bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) siap untuk bersinergi dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dalam menyediakan layanan Mediasi dan Konsiliasi baik di tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun di tingkat Kepolisian Daerah (POLDA), Kepolisian Resor Kota Besar (POLRESTABES), Kepolisian Resor Kota (POLRESTA) dan Kepolisian Resor (POLRES) di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB). SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML juga menyampaikan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) menempatkan minimal 10 orang tenaga Mediator / Konsiliator bersertifikat di masing – masing POLDA, POLRESTABES, POLRESTA dan POLRES di seluruh Indonesia dalam memberikan layanan Mediasi dan Konsiliasi tersebut. Oleh karena itu Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB). SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML mendorong agar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) dapat segera manandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)/Memorandum of Agreement (MoA) sehingga Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) dapat segera menempatkan tenaga Mediator / Konsiliator tersebut.
Apabila MoU dan MoA tersebut dapat segera terealisasi maka Dewan Sengketa Indonesia/Indonesia Dispute Board (IDB) akan mempercepat dan memperbanyak penyelenggaran Pelatihan Mediasi / Konsiliasi / Ajudikasi / Arbitrase agar dapat memenuhi kebutuhan minimal jumlah Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter yang akan ditempatkan di semua POLDA, POLRESTABES, POLRESTA dan POLRES di seluruh Indonesia. Kebutuhan minimal tenaga Mediator / Konsiliator berjumlah 4.500 Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter dengan asumsi jumlah POLDA sebanyak 32 POLDA dan jumlah POLRESTABES / POLRESTA / POLRES sebanyak 400 POLRESTABES / POLRESTA / POLRES di seluruh Indonesia.
Kebutuhan minimal sebanyak 4.500 Mediator / Konsiliator bersertifikat tersebut diharapkan dapat mendukung rencana strategis Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) dalam memberikan pelayanan hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa kepada semua tingkatan struktur kepolisian mulai dari MABES POLRI / POLDA / POLRESTABES / POLRES. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) akan segera mempercepat dan memperbanyak penyelengaraan Pelatihan Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter baik secara offline maupun online.
SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML selaku Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) juga meminta kesediaan KOMJEN POL. AGUS ANDRIANTO untuk menjadi pembicara dalam setiap kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) secara offline maupun online.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk menyediakan sumber daya MEDIATOR / KONSILIATOR / AJUDIKATOR / ARBITER yang mengedepankan independensi, imparsilitas, kompetensi, integritas dan profesonalitas. Dengan adanya komitmen tersebut maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berusaha untuk menghasilkan para MEDIATOR / KONSILIATOR / AJUDIKATOR / ARBITER yang berkualitas, kompeten, profesional, independen, imparsial dan berintegritas dari setiap proses Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB).
Bahkan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) akan mengambil sumpah dan janji profesi kepada setiap MEDIATOR / KONSILIATOR / AJUDIKATOR / ARBITER yang akan menjalankan tugas profesinya di Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB).
Semoga dengan telah dilaksanakannya audiensi tersebut dapat semakin mempromisikan keberadaan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) sebagai sebuah lembaga independen, netral dan imparsial yang memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia.