Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) Susun Kode Etik Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter
Jakarta — Kode Etik Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter adalah panduan yang penting dan strategis untuk segera dimiliki oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Dengan adanya Kode Etik tersebut maka para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang akan menjalankan fungsinya melalui instrumen Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memiliki acuan / panduan tentang bagaimana harus bertindak dan bersikap dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang dipilih oleh para pihak.
Ada sejumlah batasan – batasan yang akan diatur oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) perihal Kode Etik ini yaitu mengenai sikap dan prilaku seorang Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Setiap orang / individu yang terdaftar sebagai Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) secara formil dan materiil akan terikat dengan sejumlah aturan kode etik.
Seorang Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) wajib menjaga harkat, martabat dan kehormatan diri dan profesinya sebagai seorang Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang Agung dan Mulia.
Dengan adanya panduan berupa Kode Etik tersebut, maka masyarakat yang akan menjadi pengguna jasa layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga akan merasa nyaman karena setiap Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah pribadi – pribadi yang memiliki tingkat etika tertinggi. Sehingga, dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa diantara para pihak tidak akan berbuat sesuatu yang bertentangan dengan norma dan kode etik yang berlaku.
Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., selaku Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia juga menegaskan, “Imparsialitas dan netralitas Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga penengah sengketa adalah 2 (dua) prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan hal itu merupakan harga mati yang wajib dimiliki dan dijunjung tinggi oleh DSI baik secara kelembagaan maupun secara individu Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter,” ucapnya.
“DSI akan memastikan bahwa dalam setiap penanganan sengketa, setiap pribadi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter DSI akan selalu menjunjung tinggi minimal 2 (dua) prinsip tersebut. Disamping prinsip-prinsip lain yang juga harus dijunjung tinggi oleh masing – masing Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu prinsip adil, berimbang, objektif, kompeten, terbuka, transparan, non-diskriminasi, profesional dan berintegritas,” terang Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia, Selasa (3/8/2021).
“Semoga dengan adanya Kode Etik tersebut para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan semakin bersinar karir dan karismanya sehingga dapat membangkitkan kepercayaan publik (public trust) dari masyarakat calon pengguna jasa layanan Dewan Sengketa Indonesia,” tutup Sabela.