Telepon

021-27562488

Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) Segera Buka 34 Kantor Perwakilan di Seluruh Indonesia

Jakarta — Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) adalah sebuah badan hukum perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa di berbagai sektor sengketa di Indonesia.

Dewan Sengketa Indonesia berharap dapat memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa yang prima bagi semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang menggunakan instrumen Dewan Sengketa Indonesia sebagai lembaga penengah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi oleh para pihak.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) berusaha untuk meraih kepercayaan (trust) dari para pemangku kepentingan (stakeholders) dan pengguna jasa sengketa di Indonesia bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah lembaga yang benar – benar kredibel dalam menangani persengketaan yang sedang dihadapi para pihak.

Oleh karena itu agar masyarakat bisa mengakses layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dengan mudah dan cepat maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan segera membuka 34 (tiga puluh empat) Kantor Perwakilan di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di seluruh Indonesia.

Menurut Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., selaku Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia mengatakan, “Ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi apabila Kantor Perwakilan DSI di buka disemua Provinsi seluruh Indonesia,” ungkapnya, Minggu (1/8/2021).

Beberapa persyaratan tersebut meliputi yaitu, Kantor Perwakilan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berfungsi sebagai kantor administrasi dan juga memiliki ruangan khusus yang berfungsi sebagai ruangan untuk melaksanakan proses Mediasi/Ajudikasi/Konsiliasi/Arbitrase,” terang Sabela.

Kantor Perwakilan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) tidak boleh bergabung dengan Kantor Advokat, Kantor Perkumpulan, Kantor Yayasan dan/atau kantor lainnya yang dapat mengurangi imparsialitas dan netralitas DSI,” katanya.

Kepala Kantor Perwakilan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dapat menerima berkas permohonan sengketa dari para pihak dan melaporkannya kepada DSI pusat untuk penetapan Nomor Perkara,” ucapnya.

Kantor Perwakilan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berhak memperoleh persentase mengenai besaran biaya penanganan perkara yang dibayarkan oleh para pemohon,” papar Sabela.

Kantor Perwakilan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) hanya bisa dibuka oleh Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter yang telah mengikuti Pelatihan Mediasi/Ajudikasi/Konsiliasi/Arbitrase yang pelaksananya adalah lembaga yang terafiliasi dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI).

Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter yang membuka Kantor Perwakilan DSI harus sudah memiliki ID Card Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter terdaftar yang diterbitkan oleh DSI.

Dengan hadirnya Kantor Perwakilan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di semua provinsi di seluruh Indonesia maka masyarakat pengguna layanan DSI akan lebih mudah dan cepat untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa yang sedang mereka hadapi. Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang memberikan layanan penyelesaian sengketa dapat mendorong terwujudnya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.

Add a Comment

Your email address will not be published.