Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) Sedang Finalisasi Hukum Acara
Jakarta — Hukum Acara (hukum formil) adalah sejumlah aturan yang dibuat dengan tujuan agar semua aturan materiil ditaati. Hukum Acara menjabarkan secara rinci tentang bagaimana hukum materiil dilaksanakan.
Seiring dengan hal tersebut maka saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sedang memfinalisasi sejumlah aturan formil yang nantinya digunakan oleh para pihak yang sedang bersengketa dalam membela hak-haknya melalui instrumen Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Dengan adanya Hukum Acara (hukum formil) tersebut maka hak dan kewajiban para pihak dalam menggunakan layanan penyelesaian sengketa DSI akan memberikan kepastian hukum.
Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., selaku Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia menegaskan, “Ada beberapa isu yang penting dan strategis yang tentunya akan diatur lebih rinci di dalam Hukum Acara Dewan Sengketa Indonesia seperti tata cara dan prosedur pendaftaran sengketa, format standar pendaftaran perkara, format standar gugatan standar biaya penanganan sengketa, tata cara dan prosedur pemeriksaan saksi, tata cara dan prosedur pemeriksaan pemberi keterangan ahli, tata cara dan prosedur sidang/pemeriksaan lapangan, tata cara dan prosedur sidang offline (tatap muka) dan sidang online,” terang, Rabu (4/8/2021).
“Tata cara dan prosedur pendokumentasian proses persidangan Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase, Format standar putusan, tata cara dan prosedur penerbitan putusan, dan tata cara dan prosedur eksekusi putusan,” papar Sabela.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berharap dengan adanya Hukum Acara tersebut dapat memudahkan para pihak yang sedang bersengketa dalam menuangkan kepentingannya melalui dokumen – dokumen tertulis sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
“Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai bagian dari penyelenggaraan fungsi badan peradilan yang agung yaitu terwujudnya rasa keadilan bagi para pihak,” harapnya.
Ada perbedaan perspektif dan pendekatan dalam penanganan sengketa di lembaga peradilan formal dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI), kalau di DSI maka penangananan sengketa akan dilaksanakan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang kompeten dan profesional serta sangat menguasai bidang sengketa yang sedang dihadapi oleh para pihak. Pemilihan Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter juga diserahkan sepenuhnya kepada para pihak untuk memilih Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter mana yang menurut mereka paling memenuhi kualifikasi dan kepentingan hukumnya sesuai dengan daftar Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Dari sisi waktu dan biaya, apabila penanganan sengketa menggunakan instrumen Dewan Sengketa Indonesia (DSI) maka para pihak akan sangat diuntungkan dari sisi waktu dan biaya yang dibuat seefektif dan seefisien mungkin. Sehingga para pihak akan merasa nyaman dalam menyelesaikan sengketa yang sedang mereka hadapi.
“Sedangkan apabila para pihak yang sedang bersengketa menggunakan jalur lembaga peradilan formal maka cenderung memakan waktu dan biaya yang demikian besar. Oleh karena itu Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menyadari bahwa kehadiran Hukum Acara yang dapat mengakomodasi kebutuhan para pihak yang sedang bersengketa adalah suatu yang sangat penting dan dinantikan oleh para calon pencari keadilan yang akan menggunakan instrumen Dewan Sengketa Indonesia (DSI).Semoga dengan lahirnya Hukum Acara Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pengguna layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” pungkasnya.